Langgam.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatakan, alat pendeteksi covid-19 melalui hembusan nafas atau Genose C19 akan mulai diterapkan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Senin, (3/5/2021).
Direktur Keamanan Penerbangan, Elfi Amir mengatakan penggunaan Genose C19 sebagai salah satu dokumen untuk melakukan perjalanan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Diinformasikan bahwa pelaksanaan penggunaan Genose C19 pada pelaku perjalanan udara di Bandar Udara Minangkabau dapat diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2021," kata Elfi dalam keterangan tertulis yang diterima Langgam.id, Jumat (30/4/2021).
Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerapkan penggunaan Genose di 21 bandara di Indonesia. Alat ini digunakan untuk mendeteksi dini yang berbasis embusan napas sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan pada moda transportasi udara.
PT Angkasa Pura I (Persero) melalui postingan dalam akun instagram mengatakan tarif yang dikenakan untuk penggunaan Genose adalah Rp40 ribu.(*/Ela)