Langgam.id - Pemilik dan pelanggan Apotek Indah Farma yang berada di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang Timur, Kota Padang ditangkap polisi karena terlibat kasus praktik aborsi. Pemiliknya pasangan suami istri (Pasutri) berinisial I (50) dan S (50) sudah ditetapkan jadi tersangka.
Mereka ditangkap pihak kepolisian saat berada di apotek miliknya pada Jumat (12/02/2021) lalu. Dari penangkapan tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan di luar resep dokter.
Pasutri ini melakukan transaksi di atas jam 12 malam dengan sasaran pasangan remaja yang hamil di luar nikah. Pemilik apotek ini sudah menjual obat untuk aborsi sejak 2018.
Pantauan langgam.id pada Selasa (16/02/2021) siang, apotek Indah Farma terlihat tutup. Hanya beberapa toko di sekitarnya yang buka.
Apotek ini terletak di antara kios pangkas rambut Rapi dan sebuah warung nasi, di depannya ada toko Padang Medica. Apotek ini berwarna kuning keemasan dengan ukuran sekitar 2x3 m.
Baca juga: Buka 24 Jam, Apotek yang Jual Zat untuk Aborsi di Padang Transaksi Mulai Tengah Malam
Kondisi apotek masih sama seperti biasanya, tidak ada yang berbeda. Ada beberapa orang yang sedang duduk-duduk bercengkerama di depan bangunan tersebut.
Meski pemilik saat ini ditahan, apotek tersebut tidak dipasangi garis polisi. Para pedagang lainnya juga tetap beraktivitas normal. Mereka acuh dengan kasus tersebut, namun ada juga beberapa pedagang sekitar yang memperbincangkan persoalan itu.
Salah seorang pengunjung warung nasi mengatakan pemilik toko sudah lama menjadi incaran polisi. Namun si pemilik toko menggunakan media sosial untuk mempromosikan produknya. (Mg-Rinta/ABW)