Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tertibkan PKL di Pantai Padang, 6 Mobil Mainan Disita Satpol PP.
Langga.id - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan Satpol PP Kota Padang. Minggu (29/5/2022) malam, enam mobil mainan yang beroperasi di sekitar bibir Pantai Padang diamankan petugas.
"Mereka telah melanggar. Untuk memberikan peringatan serta sanksi, mobil mainan tersebut terpaksa diangkut Satpol PP sebagai barang bukti," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Kabid P3D) Satpol PP Padang Syafnion.
Disampaikan, penertiban bertujuan agar Pantai Padang terlihat rapi, bersih dan indah bagi pengunjung. Sehingga orang yang datang ke Pantai Padang bisa menikmati keindahan pantai dan laut.
Selama ini, kawasan tempat senam depan Lapau Panjang Cimpago, Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat tersebut, dimanfaatkan untuk tempat arena bermain yang menyediakan jasa rental mobil-mobilan anak.
Mobil mainan anak terpaksa dilakukan penyitaan karena pemilik tidak juga mengindahkan peringatan serta aturan terkait larangan berjualan di sepanjang trotoar Pantai Padang.
Pemilik mainan juga dilakukan pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang pada Selasa pagi.
Tindakan penyedia jasa rental dinilai telah melanggar aturan, yakni Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Untuk PKL yang telah ditertibkan ini, kita panggil, kita proses dan akan menerima sanksi Tipiring dari PPNS Satpol PP Padang," kata syafnion.
Diketahui, Satpol PP Padang telah disiagakan semenjak dua pekan belakangan. Tujuannya guna mengawasi agar trotoar dan sepanjang bibir pantai ini bersih dari pedagang dan lapak PKL.
Baca juga: Penertiban di Pasar Raya, Pol PP Amankan 22 Payung PKL
Sisi lain, Satpol PP Padang dan Dinas Pariwisata, sudah melakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Juga, lanjut Syafnion, telah ditegaskan, tidak mengizinkan PKL beraktifitas diatas fasilitas umum di sepanjang kawasan tersebut.
—