Langgam.id - Setelah menjalani serangkain pemeriksaan, bendahara Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) di tahan pihak Kejaksaan Negeri Solok. Tersangka berinisial DA (48) yang diduga turut menyelewengkan dana desa di Nagari tersebut ditahan Selasa (13/8/2019) malam.
Dari informasi, sebelum Wali Nagari Talang Babungo ditahan beberapa pekan sebelumnya, DA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka DA tercatat sudah 13 tahun lamanya menjadi bendahara Nagari Talang Babungo.
"Sementara waktu, tersangka kita titipkan di Lapas Kelas II B Solok," ujar PLH Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Muhammad Anshar Wahyudin, Rabu (14/8/2019).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Solok Wahyudi Kuoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan Nagari Talang Babungo di tahun anggaran 2018.
Salah satunya, dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong. Tersangka tidak bisa menunjukkan dana itu dalam bentuk tunai. Penggunaan anggaran pembangunan yang dilakukan tidak sesuai peruntukan serta pajak yang tidak disetorkan ke negara.
"Dari dugaan penyelewengan dana desa tersebut, ditaksir potensi kerugian negara sekitar 800 juta lebih," kata Wahyudi.
Sebelumnya terkait kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Solok sudah terlebih dahulu menahan Wali Nagari Talang Babungo Zulfatriadi. Tersangka ditahan pada 24 Juli 2019 lalu, setelah sempat tiga kali mangkir dari pemanggilan Jaksa.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Irwanda/RC)