Tersandung Gugatan NasDem, KPU Padang Tetapkan Calon Terpilih Agustus Mendatang

Tersandung Gugatan NasDem, KPU Padang Tetapkan Calon Terpilih Agustus Mendatang

Komisioner KPU Padang periode 2019-2024 (ist)

Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menjadwalkan penetapan calon anggota DPRD Kota Padang terpilih untuk periode 2019-2024, Agustus mendatang.

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, ada dua penepatan yang akan dilakukan pada bulan Agustus itu. Pertama, menetapkan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik (parpol) dan penetapan nama-nama calon terpilih sesuai dapil.

Seharusnya, lanjut Riki, jika tidak ada permohonan sengketa hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh peserta pemilu, maka penetapan paling lambat dilakukan tanggal 4 Juli 2019.

“Jika ada permohonan sengketa hasil, maka penetapan calon terpilih dilakukan tiga hari paling lambat setelah MK memutuskan permohonan itu ditolak," kata Riki saat dihubungi langgam.id, Jumat (31/5/2019).

Saat ini, KPU Padang mendapatkan laporan satu gugatan dari Partai NasDem. Partai besutan Surya Paloh ini menggugat untuk hasil Pemilu di Dapil 1 Kota Padang.

“Potensi gugatan partai lain tergantung waktu. Sebab, pukul 00.00 WIB nanti malam, proses permohonan gugatan berakhir. Besok tidak bisa lagi,” katanya.

Menurut Riki, NasDem mempermasalahkan dugaan kehilangan suara partai sebesar 611 suara di Dapil 1 Padang. Pihaknya pun mengaku telah siap menghadapi gugatan tersebut di tingkat MK.

Dengan adanya satu gugatan tersebut, besar kemungkinan penetapan calon terpilih pada Agustus 2019 mendatang. “Tapi tanggalnya kapannya belum jelas. Tergantung proses di MK nanti,” tutupnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Penetapan Wako-Wawako Padang Terpilih Masih Tunggu Putusan MK
Rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih oleh KPU Padang belum dapat digelar pada Januari ini. Hal itu dikarenakan
Hadapi Gugatan PHPU di MK, KPU Padang Sudah Persiapkan Tim
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Anggaran Sosialisasi Rp10 Miliar, Partisipasi Pemilih Pilkada di Padang Hanya 49 Persen
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember
Satu TPS di Kota Padang KPU Padang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Kamis (5/12/2024). PSU itu digelar di TPS 22 Villa
KPPS Lalai, Satu TPS di Kota Padang Gelar PSU Besok