Langgam.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menjadwalkan penetapan calon anggota DPRD Kota Padang terpilih untuk periode 2019-2024, Agustus mendatang.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan, ada dua penepatan yang akan dilakukan pada bulan Agustus itu. Pertama, menetapkan jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik (parpol) dan penetapan nama-nama calon terpilih sesuai dapil.
Seharusnya, lanjut Riki, jika tidak ada permohonan sengketa hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh peserta pemilu, maka penetapan paling lambat dilakukan tanggal 4 Juli 2019.
“Jika ada permohonan sengketa hasil, maka penetapan calon terpilih dilakukan tiga hari paling lambat setelah MK memutuskan permohonan itu ditolak," kata Riki saat dihubungi langgam.id, Jumat (31/5/2019).
Saat ini, KPU Padang mendapatkan laporan satu gugatan dari Partai NasDem. Partai besutan Surya Paloh ini menggugat untuk hasil Pemilu di Dapil 1 Kota Padang.
“Potensi gugatan partai lain tergantung waktu. Sebab, pukul 00.00 WIB nanti malam, proses permohonan gugatan berakhir. Besok tidak bisa lagi,” katanya.
Menurut Riki, NasDem mempermasalahkan dugaan kehilangan suara partai sebesar 611 suara di Dapil 1 Padang. Pihaknya pun mengaku telah siap menghadapi gugatan tersebut di tingkat MK.
Dengan adanya satu gugatan tersebut, besar kemungkinan penetapan calon terpilih pada Agustus 2019 mendatang. “Tapi tanggalnya kapannya belum jelas. Tergantung proses di MK nanti,” tutupnya. (Rahmadi/RC)