Langgam.id - Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang wanita berinisial LR (30) terkait kasus penipuan arisan online. LR merupakan warga Korong Ambacang, Nagari Pungguang Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil menangkap pelaku di Cikarang Bekasi Jakarta Barat, Kamis (8/12/2022). Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan dan langsung menyita barang bukti berupa satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 dan sejumlah emas yang diduga barang hasil penipuan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Padang Pariaman dan tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai dikutip dari keterangan resminya, Senin (12/12/2022).
Semenara itu, Kasi Humas Polres Padang Pariaman, AKP Ali Gusra mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai laporan Polisi LP/B/442/XII/2022/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 08 Desember 2022 di Korong Parit, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
“Dari pengakuan para korban saat melapor, tersangka melakukan penipuan arisan online hingga merugikan miliaran rupiah. Namun, untuk jumlah kerugian yang dialami masing-masing para korban, kami belum tahu jumlahnya dan masih kami dalami,” ucap Ali.
Atas laporan para korban, kata Ali, polisi mendalami kasus dan dilakukan penyelidikan, dan ternyata tersangka LR (30) melarikan diri ke daerah Bekasi, sehingga dilakukan pengejaran. “Dari hasil penyelidikan itu, didapat informasi kalau tersangka berada di Bekasi dan langsung ditangkap," jelasnya.
Baca juga: Ini 5 Modus Penipuan Online yang Marak di Indonesia, Kenali Polanya
Tersangka LR, lanjut Ali, juga mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan tersebut. “Iya dari pengakuan tersangka sendiri, bahwa telah melakukan penipuan arisan online,” katanya. (Annisa Fauziyah)
—