Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Terkait Tuntutan Serikat Pekerja, Ini Tanggapan Komisi II DPRD Sumbar.
Langgam.id - Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin menanggapi tuntutan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar. Aspirasi pekerja saat datang ke gedung dewan, Senin (23/5/2022) itu, dinilai bagus.
Menurutnya, aspirasi pekerja bagus karena mengarah pada mengingatkan apa yang dapat menyebabkan kekacauan hukum, seperti keberadaan UU Cipta Kerja. Perbaikan perlu dilakukan.
"Ini harus dilakukan perbaikan, yaitu memenuhi kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan, dan tidak diskriminatif," katanya.
Sementara tuntutan kepada Pemprov Sumbar, DPRD bakal melakukan pengawasan pelaksanaan tuntutan itu, khususnya kepada Disnkartrans Sumbar. Dirinya yakin Disnakertrans Sumbar bakal memenuhi tuntutan KSPSI Sumbar.
"Sebelumnya kami juga sudah memanggil instansi terkait soal masalah ini seperti perkebunan, pertanahan, dan tenaga kerja. Oleh karena itu fungsi DPRD akan efektif dan menjalankan dengan baik pengawasan," katanya.
DPRD Sumbar juga bakal membahas peningkatan anggaran Disnakertrans untuk melakukan pengawasan kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Diketahui, puluhan pekerja yang tergabung dengan KSPSI Sumbar melakukan aksi longmarch di Jalan Khatib Sulaiman, kemudian berakhir di Gedung DPRD. KSPSI Sumbar kemudian melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Sumbar.
Pekerja mengajukan empat poin untuk disampaikan kepada pemerintah baik daerah maupun pusat. Salah satu tuntutan, meminta pemerintah mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law.
Baca juga: Datangi DPRD Sumbar, Aliansi Serikat Pekerja Minta UU Cipta Kerja Dicabut
"DPRD Sumatra Barat merupakan wakil kami di tingkat provinsi. Makanya kami sampaikan aspirasi, kemudian diteruskan juga kepada pemerintah pusat," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar Arsukman Edi.
—