Langgam.id - Dinas Pendidikan Sumatra Barat mengkoordinasikan kesiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Padang, Rabu, (19/6/2019).
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menilai Disdikprov Sumbar lamban dalam menyiapkan proses PPDB. Saat ini belum juga Peraturan Gubernur soal PPDB, padahal Permendikbud sudah keluar sejak Desember 2018.
Irman, Ketua Satgas PPDB Disdik Sumbar mengatakan saat ini kepala dinas sedang mendapatkan tugas khusus ke Jakarta, sehingga tidak bisa hadir. Ia datang mewakili kepala dinas ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
"Sehingga saya mendapat tugas khusus untuk ke Ombudsman melakukan koordinasi soal PPDB," katanya.
Irman mengatakan, Dinas Pendidikan Sumbar diperkirakan akan melaksanakan tahapan PPDB mulai tanggal 24 Juni 2018.
Dari hasil koordinasi Dinas Pendidikan berjanji akan menuangkan saran Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB nantinya.
"Kita berjanji akan menuangkan saran ini dalam Juknis PPDB, setelah nanti Pergub selesai yang sedang difasilitasi oleh Mendagri," katanya.
Dalam koordinasi tersebut Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi meningatkan soal implementasi jalur penerimaan zonasi. Selain itu Ombudsman kembali memberikan berapa saran perbaikan dalam proses PPDB.yang rencananya akan dimasukkan dalam juknis PPDB oleh Dinas Pendidikan.
"Pertama, penerimaan jalur kurang mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar minimal 20 persen setiap SMA/SMK," katanya.
Selain itu ia juga meminta agar Dinas Pendidikan menyediakan kanal pengaduan selama tahapan PPDB. Kemudian soal harus adanya transparansi kuota penerimaan setiap SMA dan SMK.
Adel juga mengingatkan soal larangan pungutan atau sumbangan baik yang terkait dengan PPDB lansung, atau yang dikaitkan dengan baju seragam atau buku, yang dilarang sama sekali.
"Saran ini sesuai dengan Permendikbud No 51/2018 tentang PPDB," katanya. (Rahmadi/HM)