Terjaring Razia Satpol PP, 5 Wanita Disuruh Ngaji

Terjaring Razia Satpol PP, 5 Wanita Disuruh Ngaji

Sejumlah wanita tanpa identias diamankan Satpol PP Padang (ist)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (8/9/2019) dinihari. Sedikitnya, lima wanita terjaring dalam razia yang dilakukan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.

Mirisnya, satu di antara wanita malam itu, tega meninggalkan bayinya yang masih berusia dua bulan bersama nenek. Sedangkan wanita berinisial SW (21) tersebut menghabiskan harinya sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe.

Informasinya, malam itu, Satpol PP Padang menyasar dua lokasi tempat hiburan malam. Di antaranya, di kafe 55 yang berlokasi di Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Di sini, petugas mengamankan tiga wanita yang tida memiliki kartu identitas.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Kafe Star Night yang berada di Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Lagi-lagi, diamankan dua wanita berikut satu unit speaker disita sebagai barang bukti. Para wanita yang terjaring razia langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang.

"Seperti biasa, mereka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku serta kami lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS," terang Kasat Pol PP Padang, Al Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).

Al Amin membeberkan, dari hasil penyelidikan PPNS terdapat satu wanita yang memiliki bayi berumur dua bulan. Ia sangat menyayangkan wanita tersebut yang tega meninggalkan bayinya di rumah bersama neneknya.

"Sangat di sayangkan seorang ibu rela meninggalkan anaknya di rumah dengan neneknya demi bisa duduk di kafe hingga larut malam," sesalnya.

Al Amin menegaskan, pihaknya akan melakukan pembinaan di Mako Satpol PP. Salah satu pembinaan dengan membacakan beberapa ayat suci alquran bagi yang beragama Islam.

“Bagi mereka yang mengaku beragama Islam, cara kita melakukan pembinaan dengan meminta mereka untuk membacakan beberapa ayat pendek. Apakah mereka bisa atau tidak, rata-rata mereka bisa semua meski terbata-bata,” katanya.

"kita berharap kelima wanita yang terjaring petugas ini sadar akan kesalahan yang diperbuatnya," sambung Al Amin. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Sebanyak 30 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Antar Pedagang (Perkap) Nusantara datangi Mako Satpol PP Padang usai
Puluhan Pedagang Datangi Satpol PP Padang Pasca Penertiban Barang Dagangan
PKL di beberapa titik di Kota Padang ditertibkan oleh personel Satpol PP pada Selasa (18/2/2025), karena dinilai melanggar peraturan.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Fasum
Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Permindo pada Kamis (31/1/2025) pagi. Penertiban itu
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Kawasan Permindo
Lapas Kelas IIA melakukan razia kamar hunian warga binaan pada Selasa (21/1/2024). Razia ini dilakukan oleh tim Satuan Operasional Kepatuhan
Lapas Padang Razia Kamar Napi, Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas di Kalawi
Satpol PP Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung dan pihak kecamatan membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubeg