Langgam.id - Sembilan wanita pemandu karaoke yang terjaring razia di Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat (Sumbar) dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Sukarami, Kabupaten Solok.
"Dari 16 orang wanita pemandu karaoke yang kami amankan, 9 orang akan dikirim ke Andam Dewi. Sedangkan 7 pemandu karaoke lainnya diberi surat peringatan," kata Plt Kepala Satpol PP Pasbar, Hendri Wijaya, Selasa (28/9/2021).
Dikatakannya, 9 orang wanita itu akan memperoleh rehabilitasi sosial dan pembinaan baik fisik, mental, sosial dan keterampilan.
"Tujuh orang lainnya kita beri surat peringatan terlebih dahulu karena baru pertama kali kena razia", ujarnya.
Pihaknya akan terus melakukan razia di kafe-kafe yang ada. Apalagi kafe itu menyediakan kamar atau room karaoke dengan wanita pemandu karaoke.
Ia menegaskan setiap razia yang dilakukan sangat tertutup dan dirahasiakan.
Jika terlalu terbuka dalam hal perencanaan, razia tersebut ditakutkan akan adanya kebocoran informasi dan akan sia-sia dilakukan.
"Kita sebut saja razia ini senyap, tidak diberitahukan kapan waktunya bisa jadi nanti malam atau tidak terjadwal. Mengumpulkan orang-orang ini juga tidak mudah, agar tidak bocor informasi", ujarnya.
Razia tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Satpol PP dan pihak terkait terhadap visi misi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa.
Baca juga: Korban Kecelakaan di Jalur Padang-Bukittinggi Seorang Pelajar
Selain itu juga sebagai bentuk perwujudan visi misi pimpinan dalam meningkatkan iman dan taqwa, sekaligus menyadarkan masyarakat dengan tempat hiburan malam atau cafe yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat Pasaman Barat agar menghindari perilaku ataupun hal-hal yang dianggap tercela, terutama bagi kaum wanita.
"Sebagai wanita jangan sampai merendahkan harga diri kita sendiri, keluar sampai larut itu tidak baik. Apalagi sampai terjaring razia di tempat-tempat yang tidak benar," sebutnya.