Terima Laporan Pemeriksaan BPK, Pemprov Sumbar Perbaiki Sejumlah Temuan

Terima Laporan Pemeriksaan BPK, Pemprov Sumbar Perbaiki Sejumlah Temuan

Ilustrasi: audit. (Foto: Tumisu/pixabay.com)

Langggam.id – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumbar soal kepatuhan atas belanja daerah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2019 dan 2020.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta kesepakatan bersama antara BPK dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan hasil pemeriksaan sudah diterima dan apa yang telah menjadi hasil temuan oleh BPK RI akan segera ditindaklanjuti. Dirinya mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPK RI Sumbar.

“Kita tak ingin berlama-lama dalam menindaklanjuti hasil temuan ini. mudah-mudahan tuntas pas sebelum dengan waktu dua bulan yang diberikan. Nanti laporan yang kami berikan, semoga dapat diterima dengan baik oleh BPK RI,” katanya dalam acara yang berlangsung secara virtual, di ruang kerja Gubernur Sumbar, Jumat (29/1/2021).

Bahkan menurutnya beberapa SKPD sudah kompak untuk melakukan penuntasan sesuai dengan aturan yang ada. Semua tindak lanjut mudah-mudahan tuntas sesuai target yang telah ditetapkan.

Dari laporan itu, memang ada beberapa hal yang menjadi catatan dan pemprov Sumbar segera mengevaluasi memberikan bukti agar kedepan tidak terjadi lagi kesalahan.

“Kami mengucap terima kasih banyak kepada BPK karena telah membantu kami untuk melihat hal-hal yang kurang pas sehingga kami bisa memperbaiki dan mengevaluasi ke depannya,” ungkapnya.

Gubernur juga menyampaikan permohonan maaf  selama  dalam pemeriksaan pelayanan, mengekspos data dan sebagainya kurang sempurna sesuai harapan dari BPK. LHP merupakan panduan yang menjadikan suatu pedoman perbaikan ke depannya dalam meningkatkan kinerja.

“Secara pribadi saya menjabat tinggal menghitung hari sampai terakhir pada tanggal 12 Februari. Jadi mohon maaf sekiranya ada komunikasi selama bekerjasama dengan BPK dan juga pada semua pemeriksa ada kurang pas dan kurang berkenan kami meminta maaf,” katanya.

Kemudian sebelum akhir jabatan, dirinya akan menekankan kepada para SKPD membuat laporan sesuai dari temuan dari BPK dan segera menindaklanjutinya.

Sementara itu, Ketua Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Yusna Dewi juga berharap dari hasil pemeriksaan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggung jawaban dalam pelaksanaan keuangan daerah. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan untuk meningkatkan kualitas dari pada pengelolaan keuangan daerah yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Kedepannya diharapkan bisa lebih baik lagi. Tentu ini kalau dapat dirasakan oleh masyarakat manfaatnya InsyaAllah menjadi amal ibadah bagi pemerintah daerah, juga dari BPK sendiri. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana