Langgam.id - Hingga saat ini, sebanyak tujuh pemilik tower di Kota Padang telah membayar retribusi menara ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang.
Sementara itu, berdasarkan data di Diskominfo Kota Padang ada 22 pemilik tower. Ini berarti masih ada 15 pemilik tower yang masih belum membayarkan retribusinya.
Kepala Diskominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy mengatakan, dari data yang ada, pemilik tower yang telah membayar retribusi rata-rata merupakan pemilik tower swasta.
Sedangkan pemilik tower berplat merah terangnya, hingga kini belum membayarkan kewajibannya ke kas daerah atau Pemko Padang.
“Provider seluler berplat merah dan pemilik menara telekomunikasi lainnya hingga kini belum nampak dalam sistem e-payment kami,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis Pemko Padang, Rabu (3/11/2021).
Rudy mengungkapkan, pembayaran retribusi menara dilakukan secara online melalui e-payment.
Tujuh pemilik tower yang telah membayar retribusi itu sebut Rudy, yaitu PT Daya Mitra Telekomunikasi. Pemilik tower ini membayarkan kewajibannya sebesar Rp700 juta lebih.
Selanjutnya, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Tower Bersama, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Media Televisi Indonesia, dan PT Televisi Transformasi Indonesia.
Rudy mengatakan, tahun ini Diskominfo Padang ditargetkan meraih pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi menara sebesar Rp2.350.000.000.
Hingga November ini terangnya, jumlah retribusi menara yang masuk ke Pemko Padang yakni sebesar Rp1.557.921.800. Ini berarti realisasinya baru sebesar 66,29 persen.
Baca juga: Target Rp2,3 Miliar, Capaian Retribusi Menara Telekomunikasi di Padang Baru Rp800 Juta
Rudy mengharapkan kepada seluruh pemilik tower yang belum membayarkan retribusinya agar sesegera mungkin menunaikan kewajibannya.
"Apabila pembayaran melewati tahun ini, pemilik tower akan dikenai denda cukup besar. Untuk itu, kita imbau kepada pemilik tower untuk membayarkannya segera,” harap Rudy.