Langgam.id - Korban dalam kasus dugaan penggelapan 32 truk bernama Vera Irawati menyayangkan dua terdakwa hanya dituntut dengan hukuman percobaan. Terdakwa dalam kasus ini masing-masing berinisial A dan EA.
Vera Irawati melalui kuasa hukumnya Yohannas Permana menilai tuntutan enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan. Tuntutan itu juga tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Sebagai korban dalam kasus ini kami mengormati proses hukum. Namun kami menyayangkan terdakwa yang dituntut dengan hukuman percobaan," katanya kepada wartawan, Senin (16/11/2020).
Menurut Yohannas kasus ini kliennya mengalami kerugian selama kasus berlangsung, mulai kerugian materi, fisik, ataupun psikologis. Hukuman percobaan itu terlalu ringan jika menilik pasal 372 KUHPidana yang dijadikan dasar penuntutan.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana, lalu dituntut dengan hukuman percobaan. Sementara pasal tersebut memuat ancaman maksimal selama empat tahun penjara," jelasnya.
Pihak korban berharap kepada majelis hakim pengadilan untuk memutus perkara tersebut seadil-adilnya. Serta mempertimbangkan segala aspek.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes mengatakan, tuntutan kepada terdakwa telah sesuai fakta persidangan dan mempertimbangkan keadilan di tengah masyarakat.
"Kami menuntut sesuai fakta persidangan dan harus memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Pidana bukan semata memasukkan orang ke penjara saja," ujarnya.
Terdakwa dalam kasus ini berinisial A diketahui berusia 70 tahun, sedangkan EA berdasarkan fakta persidangan perannya bukan pelaku utama. Hal ini telah dibunyikan dalam tuntutan jaksa dimana hal meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan tergolong lanjut usia (lansia).
"Jadi hukum yang kami tegakkan berdasarkan fakta dan rasa keadilan di tengah masyarakat," tuturnya.
Yarnes mengungkapkan majelis hakim pengadilan nanti yang akan memutus perkara tersebut yang rencananya akan digelar pada 18 November 2020.
Sebelumnya, kasus penggelapan itu dilaporkan korban pada Febuari 2018 lalu berawal ketika terdakwa EA meminjam truk milik korban dengan alasan untuk kegiatan bongkar muat di PT Tina Dimans Raya (TDR) yang merupakan distributor Aqua.
Korban yang percaya dengan terdakwa EA yang merupakan karyawan dari perusahaan itu kemudian meminjamkan truk selama satu hari kepada EA. Namun setelah satu hari melakukan bongkar muat, EA tidak mengembalikan kendaraan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Korban telah mengupayakan pengembalian kendaraan melalui jalan kekeluargaan, hingga mensomasi perusahaan yang dipimpin A, namun tidak membuahkan hasil. Seiring berjalannya waktu, proses hukum terhadap kasus terus bergulir hingga sampai ke tahap persidangan. (Irwanda/ABW)