Terbaru, 493 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19

penanganan pandemi

Ilustrasi - Setop Covid-19. (Foto: Fernando Zhiminaicela/pixabay.com)

Langgam.id – Hari in, sebanyak 11 orang warga Sumatra Barat (Sumbar) dinyatakan sembuh dari covid-19, Jumat (19/6/2020). Dengan begitu, total pasien sembuh dari corona mencapai 493 orang.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, selain penambahan pasien sembuh, hari ini juga masih terjadi penambahan pasien positif sebanyak 4 orang. Dengan begitu, total warga Sumbar terpapar covid-19 menjadi 700 orang. Jumlah tersebut termasuk yang sembuh dan meninggal dunia.

“Total sudah 700 orang positif terinfeksi Covid-19 di Sumbar dan sebanyak 493 orang dinyatakan telah sembuh,” katanya.

Semua warga yang sembuh hari ini berasal dari Kota Padang. Masing-masing, 7 orang wanita yang dua di antaranya masih berusia 7 tahun dan 6 tahun. Serta, 4 orang pria .

“4 pasien positif hari ini juga warga Kota Padang dan semuanya wanita. Mereka semua ditangani dengan melakukan isolasi mandiri,” katanya.

Saat ini, jumlah pasien yang dirawat di berbagai rumah sakit sebanyak 95 orang, kemudian isolasi diberbagai fasilitas 82 orang dan meninggal dunia 30 orang. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Sepekan Pascabanjir Pessel, Lebih 500 Rumah di Rahul Tapan Krisis Air Bersih
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana