Langgam.id - Perusahaan Otobus PT Naiklah Perusahaan Minang (NPM) terancam mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini buntut kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Menurut Direktur Utama PT NPM, Angga Vircansa Chairul, momen mudik lebaran inilah biasanya perusahaan otobus termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP) mendapatkan pemasukan. Namun mau tidak mau, kebijakan pemerintah harus dipatuhi.
"Yang pasti kami yang namanya sekarang, mestinya musim panen, (tapi) dengan kebijakan larangan mudik ini mau tidak mau kita mesti mengikuti aturan," kata Angga dihubungi langgam.id, Senin (3/5/2021) malam.
Angga mengungkapkan, kerugian akibat larangan mudik tidak hanya dirasakan bagi perusahaan. Akan tetapi, hal ini juga dirasakan sopir dan kernet bus.
"Keseluruhan, mulai sopir, kernek serta kru dan lainya. Karena pengemudi dan kru itu kalau (bus) tidak jalan mereka tidak dapat uang," jelasnya.
"Cuman kalau sisi bisnis, waktu mudik lebaran inilah pengusaha bisa mendapatkan pemasukan yang lebih untuk menutupi operasional waktu masa-masa istilahnya keringlah, masa penumpang tidak banyak," sambung Angga.
Perusahaan Otobus NPM mulai berhenti beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2020. Dalam jangka waktu itu, perusahaan tertua di Sumatra Barat (Sumbar) tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.
Meskipun mengalami kerugian besar, Angga menegaskan, pihaknya tetap akan memenuhi hak untuk karyawannya. Termasuk dalam hal Tunjungan Hari Raya (THR).
"Kalau THR kami tetap bayar, namanya kewajiban, tetap kami bayar," tegas Angga sembari menyebutkan sejak pandemi covid-19 pihaknya tidak ada pemangkasan karyawan. (Irwanda/ABW)