Langgam.id - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna beragenda jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi tentang nota Ranperda APBD Perubahan 2021 pada Rabu (15/9).
Jawaban pemerintah daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Rudi Hariansyah. Di antara penjelasannya, yakni penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dan pandangan fraksi terhadap layanan kesehatan gratis di daerah setempat.
"Penyusunan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021 ini pada prinsipnya sudah berpegang teguh pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis dan tepat sasaran," kata Wabup Rudi.
Menurutnya, penurunan target dana transfer dan PAD (Pendapatan Asli Daerah), diakibatkan karena berkurangnya alokasi dana perimbangan dari Pemerintah Pusat (DAU) melalui kebijakan refocusing anggaran selama pandemi.
"Sedangkan penurunan target PAD diakibatkan diberlakukannya PPKM karena dampak pandemi covid-19," terang Rudi.
Sementara kenaikan pada anggaran belanja, lanjut Wabup, diantaranya untuk operasi yang disebabkan karena penggunaan SILPA tahun 2020. Masing-masingnya dialokasikan untuk belanja operasional kesehatan dan tunjangan profesi guru.Terkait layanan kesehatan gratis, Wakil Bupati menyampaikan, Pemkab Pesisir Selatan menerima masukan fraksi, bahwa pihaknya bakal memberikan PBI JKN/KIS sesuai klasifikasi berdasarkan indikator-indikator yang terukur.
Saat ini Pemkab Pesisir Selatan telah melakukannya dalam bentuk program Jamkesda, dan kedepannya akan dilanjutkan dalam bentuk program pelayanan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat.
Pihaknya tengah melakukan kajian dan analisis tentang seberapa besar kemampuan daerah untuk dapat membiayai Jamkesmas melalui Jamkesda, yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
"Hal ini belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan anggaran, namun dilaksanakan dalam mekanisme yang lebih sesuai program pelayanan kesehatan gratis," jelasnya.
Dijelaskan pula, serapan anggaran untuk urusan pemerintahan wajib seperti pelayanan dasar telah terserap sebesar 54,63 persen per tanggal 14 September 2021.
Kemudian urusan bidang pendidikan sebesar 60,02 persen, urusan bidang kesehatan sebesar 45,68 persen, urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar 49,70 persen dan bidang sosial sebesar 70,49 persen.
"Terkait dengan implementasi Perda tentang susunan perangkat daerah secara profesional dan akuntabel, hal ini telah kita terapkan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini," lanjutnya.
Rapat paripurna penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi ini, dipimpin Ketua DPRD Ermizen. Dihadiri Pj Sekda, Luhur Budianda, Sekwan Jarizal, unsur Forkompinda, fraksi dan pejabat OPD.
Diketahui, sehari sebelumnya, sembilan Fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum terkait nota Ranperda APBD Perubahan 2021, yakni Selasa (14/9).
Poin penting yang dipertanyakan diantaranya realisasi pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan Fraksi Persatuan Pembangunan Hati Rakyat Indonesia (PPP, Hanura dan Perindo). Sementara Fraksi Golkar menekankan agar penganggaran keuangan daerah lebih pada penanganan pandemi dan menekankan penyelenggaraan layanan kesehatan gratis bagi pasien miskin bermasalah. (dv)