Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Temuan Rp 4,3 Miliar di Gedung Kebudayaan, DPRD Sumbar Minta Segera Dikembalikan.
Langgam.id - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar segera mengembalikan temuan dalam paket pembangunan gedung kebudayaan.
Ketua Pansus LHP BPK DRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, LHP BPK menemukan ada temuan Rp 4,3 miliar pada proses pengerjaan proyek pembangunan. Uang itu harus dikembalikan tepat waktu oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Tidak ada jalan lain. Hasil temuan BPK harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan," kata Bakri Bakar lewat keterangan tertulis Pansus DPRD Sumbar, Selasa (16/3/2022).
Jika tidak dilakukan, lanjutnya, ada risiko yang harus ditanggung pihak terkait.
Terkait kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar. Kedepannya agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek tersebut bisa dilanjutkan.
Terkait pencairan kebutuhah anggaran, tentu tidak bisa langsung, harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian.
Temuan itu juga dirapatkan oleh pansus dan melahirkan rekomendasi. Kemudian rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna.
Dia mengingatkan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar sekarang, agar bisa diminimalisir untuk kelancaran pembangunan lanjutan. Diharapkan pola pengangaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti.
"Anggaran sudah dikucurkan. Tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah," katanya.
Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi peendapatan daerah (PAD).
Anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, pada tahun 2021 Pemprov mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, namun dalam perjalanannya hanya terealisasi Rp 3,4 miliar sesuai dengan progress fisik pembangunan gedung yang hanya 10,5 persen.
"Sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp 4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan," katanya.
Menurut dia hal ini harus menjadi catatan bagi Gubernur dan Biro Pengadaan Banrang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal.
"Jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada. Nanti terkesan buang-buang anggaran," katanya.
Baca juga: DPRD Minta Pemprov Sumbar Selesaikan 58 Rekomendasi LHP BPK dengan Baik
Selain itu, jika uang tidak dikembalikan, menurutnya akan menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
—