Tekan Angka Perokok, Pemko Padang Bakal Maksimalkan Penerapan Perda KTR

Tekan Angka Perokok, Pemko Padang Bakal Maksimalkan Penerapan Perda KTR

Wako Padang Fadly Amran bersama ATC FKM UNAND membahas implementasi Perda KTR. (Foto: Prokopim)

Langgam.id – Menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Kota Padang, Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya menekan angka perokok melalui sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, dan perketat aturan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Pemko Padang telah memiliki berbagai regulasi untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan reklame yang berkaitan dengan promosi rokok.

Regulasi yang diterapkan antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

“Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik. Penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly Amran saat audiensi dengan pihak Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand), Jumat (18/4/2025).

Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada pihak ATC FKM Unand yang telah ikut berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam memperkuat implementasi Perda dan Perwako terkait penegakan KTR.

“Keberhasilan penerapan KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan akademisi,” tegasnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurniayati.

Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, mengungkapkan keyakinan bahwa meskipun Perda dan Perwako tentang KTR telah diterapkan, masih terdapat berbagai tantangan dalam proses implementasinya.

“Kami bangga bahwa Kota Padang telah memiliki Perda dan Perwako tentang KTR serta larangan terkait reklame rokok. Kita berharap dengan upaya yang dilakukan dapat mencegah timbulnya perokok baru, serta menghindari orang merokok di beberapa tatanan yang telah ditentukan,” imbuhnya. (*/fs)

Baca Juga

Dua ruang terbuka hijau baru yang dibangun Pemko Padang, sudah mulai beroperasi awal Januari 2026 ini. Yaitu Taman Rimbo Kaluang dan
DLH Padang Rencanakan Bangun Toilet Digital di Taman Rimbo Kaluang
HUT ke-26 RSUD dr. Rasidin, Wako Padang Dorong Peningkatan Layanan dan Kepercayaan Masyarakat
HUT ke-26 RSUD dr. Rasidin, Wako Padang Dorong Peningkatan Layanan dan Kepercayaan Masyarakat
40 Kader TP-PKK Padang Dilepas, Siap Buru Prestasi di Jambore Sumbar
40 Kader TP-PKK Padang Dilepas, Siap Buru Prestasi di Jambore Sumbar
Pemko dan DPRD Padang Setujui Rancangan APBD 2027 Rp2,83 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Setujui Rancangan APBD 2027 Rp2,83 Triliun
Pemko Padang Apresiasi SCF 2026, Sejalan dengan Progul UMKM Naik Kelas
Pemko Padang Apresiasi SCF 2026, Sejalan dengan Progul UMKM Naik Kelas
Kecamatan Lubuk Begalung Percepat Pendataan Perlinsos, Layanan Dibuka hingga Akhir Pekan
Kecamatan Lubuk Begalung Percepat Pendataan Perlinsos, Layanan Dibuka hingga Akhir Pekan