Tekan Angka Perokok, Pemko Padang Bakal Maksimalkan Penerapan Perda KTR

Tekan Angka Perokok, Pemko Padang Bakal Maksimalkan Penerapan Perda KTR

Wako Padang Fadly Amran bersama ATC FKM UNAND membahas implementasi Perda KTR. (Foto: Prokopim)

Langgam.id – Menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warga Kota Padang, Pemerintah Kota (Pemko) Padang berupaya menekan angka perokok melalui sejumlah regulasi yang telah ditetapkan, dan perketat aturan.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Pemko Padang telah memiliki berbagai regulasi untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk larangan reklame yang berkaitan dengan promosi rokok.

Regulasi yang diterapkan antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

“Kita akan mengoptimalkan semua regulasi yang ada, termasuk memberikan perhatian lebih terhadap reklame rokok di fasilitas publik. Penerapan KTR yang optimal adalah poin penting untuk mewujudkan Kota Padang menjadi kota sehat. Kita ingin Padang menjadi kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly Amran saat audiensi dengan pihak Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas (Unand), Jumat (18/4/2025).

Fadly juga menyampaikan apresiasi kepada pihak ATC FKM Unand yang telah ikut berkolaborasi dengan Pemko Padang dalam memperkuat implementasi Perda dan Perwako terkait penegakan KTR.

“Keberhasilan penerapan KTR bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat dan akademisi,” tegasnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurniayati.

Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, mengungkapkan keyakinan bahwa meskipun Perda dan Perwako tentang KTR telah diterapkan, masih terdapat berbagai tantangan dalam proses implementasinya.

“Kami bangga bahwa Kota Padang telah memiliki Perda dan Perwako tentang KTR serta larangan terkait reklame rokok. Kita berharap dengan upaya yang dilakukan dapat mencegah timbulnya perokok baru, serta menghindari orang merokok di beberapa tatanan yang telah ditentukan,” imbuhnya. (*/fs)

Baca Juga

Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Tanggap Darurat, Pemko Padang Kucurkan Rp2,8 Miliar Dana Tak Terduga
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Bencana di Padang, Kerugian Ditaksir Rp202 Miliar Lebih
Disdikbud Padang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/56/Dikbud-Pdg/XI/2025 tentang libur sementara dan kegiatan belajar mengajar daring
Cuaca Ekstrem, Disdikbud Padang Liburkan Siswa dan Belajar Daring hingga 29 November
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Percepat Pemulihan Pasca Bencana, Wako Padang Kunjungi Korban Banjir di Lambung Bukik
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Pusdalops BPBD Catat 27.433 Warga Padang Terdampak Banjir
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan
Paripurna DPRD Padang: Wako Komit Tetap Lanjutkan Program Unggulan