Langgam.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh bersama Satpol PP laksanakan penertiban iklan rokok yang ada di Payakumbuh, Senin (31/5/2021).
Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, pihaknya bersama Dinkes akan selalu menertibkan iklan rokok dan mensosialisasikan terkait larangan merokok. Sebab, berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya Nomor 4 tahun 2015 bahwa hal itu dilarang di Payakumbuh.
"Penertiban ini kita lakukan tidak hanya pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia saja, tapi kita akan selalu tertibkan setiap kegiatan yang melanggar perda seperti iklan rokok ini serta dari laporan masyarakat," ujar Devitra.
"Sesuai Perda, tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, kita akan tindak tegas," ungkapnya.
Devitra menjelaskan, penertiban yang dilakukan hari ini menyisir setiap warung, toko dan kafe yang ada di Payakumbuh. Pada kegiatan tersebut juta diberikan edukasi kepada pemilik tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok.
"Tadi kita sudah tertibkan iklan dan spanduk rokok yang ada di warung-warung. Namun ada satu neon box di salah satu kafe yang tidak bisa dicopot karena dipasang permanen. Kita telah memberi surat teguran kepada pemilik kafe agar segera mencopotnya," ucapnya.
Ia mengimbau kepada pemilik warung, kafe dan tempat usaha lainnya agar selalu menaati imbauan pemerintah untuk tidak memasang iklan rokok sebab di Payakumbuh. Hal ini sesuai dengan aturan hal itu sangat dilarang. (INF/yki)