Tarif Belum FCR, Gubernur Sumbar Dorong Pemda Beri Subsidi ke PDAM

Langgam.id-PDAM

Gubernur Mahyeldi memberikan kata sambutan saat diskusi bersama Kemendagri, BPKP, pemda dan PD Perpamsi Sumbar serta penandatanganan pernyataan bersama komitmen penerapan GCG pada Perumda Air Minum/PDAM se-Sumbar. [foto: Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, sebagian besar PDAM di 16 kabupaten dan kota di Sumbar, belum memiliki tarif pemulihan biaya penuh atau FCR (Full Cost Recovery), sehingga sulit meningkatkan cakupan pelayanan air bersih.

Salah satu solusinya terang Mahyeldi, yaitu dengan memberikan penyertaan modal atau subsidi dari APBD.

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat diskusi bersama Kemendagri, BPKP, pemda dan PD Perpamsi Sumbar serta penandatanganan pernyataan bersama komitmen penerapan GCG pada Perumda Air Minum/PDAM se-Sumbar di Hotel Balcone Bukittinggi, Rabu (15/9/2021).

Mahyeldi mengungkapkan, penyediaan akses air bersih bagi masyarakat merupakan kewajiban pemerintah yang sebagian besar ditugaskan pada PDAM.

"Namun karena tarif air PDAM belum FCR, maka perlu didukung dengan APBD melalui penyertaan modal atau subsidi. Ini dalam rangka pentingnya kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan GCG dan penyesuaian tarif air minum," ucapnya.

 

Mahyeldi menambahkan, bahwa gubernur berkewajiban untuk menetapkan batas tarif atas dan tarif bawah PDAM. Hal ini sebagai pedoman bagi bupati dan wali kota dalam menyesuaikan tarif air PDAM.

Dalam tiga tahun ke depan sebutnya, gubernur akan menetap batas tarif itu setiap tahun. Bupati dan wali kota diminta juga melakukan penetapan penyesuaian tarif setiap tahun meskipun diputuskan tidak ada kenaikan tarif.

Sementara untuk penyertaan modal atau subsidi dari pemerintah kabupaten/kota untuk PDAM yang belum bisa menerapkan tarif FCR, akan dikawal melalui evaluasi APBD.

"Kita akan siapkan tim untuk mengevaluasi APBD kabupaten/kota guna memastikan adanya anggaran subsidi untuk penyediaan air bersih," tutur Mahyeldi.

Baca juga: Pengurus Baznas Sumbar Periode 2021-2026 Resmi Dilantik Gubernur

Pada kesempatan itu, Mahyeldi mengharapkan agar PDAM bisa mengelola perusahaan berdasarkan prinsip good governance.

Yaitu, mengikuti nilai profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi, efektivitas dan supermasi hukum.

Harus Berikan Penyertaan Modal

Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementrian Dalam Negeri, Riris Prasetyo menyebutkan, pemerintah daerah harus memberikan penyertaan modal atau subsidi kepada PDAM yang belum bisa menerapkan tarif FCR.

Hal ini terangnya, untuk memberikan pelayanan terhadap hak masyarakat atas air bersih.  Kalau tarif sudah FCR, PDAM seharusnya sudah bisa memberikan pelayanan dan meningkatkan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat.

"Jika belum FCR maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan penyertaan modal atau subsidi," bebernya.

Menurutnya, penyertaan modal dinilai menjadi mekanime paling tepat karena subsidi hanyalah solusi jangka pendek untuk satu dan dua tahun saja.

"Sementara itu sesuai Permendagri 21 tahun 2020 ditegaskan Gubernur berkewajiban menetapkan batas atas dan batas tarif setiap tahun untuk dijadikan acuan oleh kepala daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, batas atas untuk 10 M3 air bersih tidak boleh lebih dari 4 persen dari UMR di masing-masing provinsi.

3 Daerah Belum Ada PDAM

Ketua PD Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal menjelaskan, saat ini dari 19 kabupaten dan kota, baru 16 kabupaten dan kota yang telah memiliki PDAM. Tiga daerah yang belum adalah Mentawai, Pariaman dan Dharmasraya.

Hendra mengungkapkan, selama ini PDAM kesulitan dalam meningkatkan kualitas layanan dan keterjangkauan pada konsumen karena tarif belum FCR.

"Oleh karena itu, penting kebijakan kepala daerah untuk penyesuaian tarif air atau memberikan penyertaan modal atau subsidi bagi PDAM," ucapnya.

Beberapa PDAM kata Hendra, sudah mengedepankan prinsip efesiensi, namun belum bisa menutupi kebutuhan operasional.

"Ditambah lagi harga material untuk produksi air, operasional pemeliharaan jaringan perpipaan, logistik dan bahan kimia semakin meningkat," katanya.

Jika penyesuaian tarif disetujui terangnya, maka akan mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.

 

Baca Juga

Dampak Banjir Bandang, Air Bersih dari Perumdam Tirta Serambi Padang Panjang Terganggu
Dampak Banjir Bandang, Air Bersih dari Perumdam Tirta Serambi Padang Panjang Terganggu
Bupati Pesisir Selatan Berikan Diskon 50% Tagihan Air Bagi Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Bupati Pesisir Selatan Berikan Diskon 50% Tagihan Air Bagi Korban Bencana Banjir dan Tanah Longsor
Inilah Nomor yang Bisa Dihubungi Warga Padang Bila Butuh Air Bersih
Inilah Nomor yang Bisa Dihubungi Warga Padang Bila Butuh Air Bersih
Perumda Air Minum Kota Padang memberikan reward dan apresiasi kepada karyawannya yang sudah memasuki masa pensiun yaitu berupa ibadah umrah.
Perumda Air Minum Padang Beri Reward Umrah Bagi Karyawan yang Akan Pensiun
Perumda Air Minum Kota Padang saat ini sedang melakukan perbaikan pipa DN 250 PVS di Jalan Maransi. Informasi perbaikan kebocoran di Maransi
Perbaikan Pipa di Maransi Padang, Pasokan Air di Kawasan Ini Akan Terhenti Sementara
Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal meninjau langsung kondisi intake dari institusi yang dulu dikenal sebagai PDAM itu, di
Debit Sungai Berkurang, PDAM Padang Imbau Pelanggan Mulai Menghemat Air