Langgam.id - Anggota Opsnal Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap bandar narkoba dengan barang bukti empat paket besar ganja di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Senin (8/4/2021).
Penangkapan bandar ganja itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto. Barang bukti diamankan di belakang rumah tersangka yang diketahui bernama M Khaidir alias Kodor.
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka merupakan warga Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan diduga mengedarkan di daerah itu," ujar Eri.
Ia menambahkan, selain empat paket besar ganja kering yang dibungkus mengunakan lakban warna kuning, tim juga mengamankan satu buah timbangan duduk warna oranye.
Kemudian terangnya, juga ditemukan satu buah karung plastik wana putih dan satu buah kantong plastik besar warna putih.
"Kita masih memproses, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009," ujarnya. (Ian/yki)