Tangis Nenek Renowati Kala Kenang Jasa Fakhrizal yang Perjuangkan Tanah Warisannya

Langgam.id - Renowati tak kuasa menahan air matanya, kala mengenang jasa Fakhrizal. Kala itu, tanpa bantuan mantan Kapolda Sumbar, mungkin tanah tanah warisnya seluas kurang lebih 3,5 hektare tak akan kembali ke tangan Renowati.

Saat ditemui Sabtu (21/11/2020), nenek 70 tahun ini kini telah berkursi roda. Wajahnya keriput dan kian kurus. Renowati merupakan warga RT 2 RW 3, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Pensiunan Guru tersebut menceritakan awal mula tanah warisnya memiliki dua sertifikat. Sebelumnya, Renowati mengetahui waktu itu ada yang mengukur tanah di atas rumah ditempatinya.

"Padahal saya tak pernah berurusan dengan BPN untuk mengukur dan menjual tanah. Buat apa saya menjual rumah yang dari dulu saya tempati dari orang tua," katanya.

Sertifikat yang asli ditangan Renowati bernomor 514, sedangkan yang palsu bernomor 2106 sama-sama dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ia dan keluarganya mencoba mengkonfirmasi ke pihak BPN tanah warisnya memiliki sertifikat ganda, alasannya karena ada laporan sertifikat aslinya hilang.

Kemudian BPN menyarankannya untuk melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib. Ingin mendapatkan keadilan, Renowati melaporkan hal tersebut ke Polsek Kuranji namun tidak jelas kelanjutannya.

Renowati menegaskan banyak kerancuan dalam sertifikat yang dipalsukan itu. Misalnya pada saksi penunjuk batasnya yang telah meninggal namun sertifikat diterbitkan.

Akhirnya, ia mengetahui siapa dalang dibalik pemalsuan sertifikat tersebut yang tak lain merupakan masih satu kaumnya. Kemudian Renowati melakukan upaya mediasi dengan mengumpulkan Penghulu Kaum Suku Chaniago, namun tidak menemukan jalan keluar.

Harapan Renowati untuk kembali memiliki haknya menemui jalan buntu. Bahkan sebagian dari tanah tersebut sudah ada yang dijual.

Kemudian, pada Januari 2018, ia bertemu dengan Raventur. N. Merasa tergugah, Raventur melaporkan kejadian tersebut ke Kapolda Sumbar waktu itu yakni Irjen Pol Fakhrizal. Fakhrizal waktu itu menjawab, ini orang susah mari kita bantu memiliki kembali haknya.

Atas bantuan Fakhrizal, jalan terang keadilan kembali ditemui Renowati, kasusnya diproses ke Kejaksaan di tahun 2018, dan memenangkan persidangan di tahun 2019. Kemudian, pihak tergugat kembali mengajukan banding. Hasil sidang banding Renowati kembali menang. Hasil putusan dikembalikan kepadanya sebagai saksi.

"Yang jadi lawan itu masih satu kaum dengan kami, ia menjual sebagian tanah ke orang-orang tertentu. Awal terbongkarnya saat ada yang mengukur tanah di rumah yang saya tempati, padahal tidak dijual sama sekali," katanya.

"Yang memalsukan, sudah dipenjara saat ini. Dalam proses peradilan saya pernah ditawarkan uang, namun saya tidak mau. Kini sertifikat itu baik yang asli dan yang palsu di tangan saya, yang diterima Senin (27/4/2020) lalu," sambungnya.

Dengan berlinang air mata, dan tidak menyangka bisa menyelesaikan kasus tanah haknya. "Jika bukan bantuan pak Fakhrizal belum tentu ini akan selesai," tuturnya.

Renowati mendoakan Fakhrizal bisa memenangkan kontestasi politik pemilihan gubernur Sumbar. "Saya doakan pak Fakhrizal menang, beliau orang baik, penolong kaum yang lemah seperti saya," tuturnya. (*)

Tag:

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M