Tanggapan Tim Fakhrizal-Genius Terkait Sanksi DKPP pada KPU Sumbar

Tim Fakhrizal-Genius Umar Laporkan Seluruh Komisioner KPU Sumbar Ke DKPP RI

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Fakhrizal-Genius Umar memberikan pernyataan kepada awak media di posko pemenangan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id -  Tim Fakhrizal-Genius Umar menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar). Kuasa Hukum Fakhrizal-Genius Umar, Ardyan mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang dibuat oleh DKPP yang memberi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU terhadap Amnasmen.

Menurutnya, keputusan DKPP tersebut sudah dengan pertimbangan yang cukup matang dan pertimbangan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta alat bukti. Diakuinya, persoalan puas dan tidak puas tetap ada.
.
Baca Juga: DKPP RI Berhentikan Amnasmen dari Ketua KPU Sumbar

"Ada catatan kami yaitu KPU Sumbar dalam fakta persidangan dalam penyebaran formulir B.5.1-KWK sudah mendapatkan persetujuan dari Bawaslu Sumbar, itu tidak masuk dalam pertimbangan dalam putusan DKPP, Bawaslu Sumbar juga mesti bertanggungjawab atas semua itu," katanya, Kamis (5/11/2020).

Meski demikian, Tim Fakhrizal-Genius Umar tetap menerima dan menghormati. Keputusan itu merupakan kewenangan yang ada di DKPP dan pihaknya menghormati.

Menurutnya, dengan putusan DKPP dapat diartikan apa yang menjadi aduan Fakhrizal-Genius Umar semuanya benar. Tetapi, pihaknya tidak menuntut Fakhrizal - Genius Umar untuk kembali ditetapkan jadi pasangan calon perseorangan

"Karena dinyatakan mengabulkan sebagian, karena kita memang menuntut keadilan, penegakan hukum dan sanksi. Sehingga yang dikabulkan DKPP itu adalah hal-hal yang kami tuntut," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, DKPP memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua KPU Sumbar. Selain diberhentikan dari jabatan ketua, DKPP juga memberikan peringatan keras.

Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020. Diketahui perkara tersebut merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal - Genius Umar, yang mana sidang dugaan pelanggaran kode etik digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.

Masih dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani. Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan
Pendaftaran Pilkada 2020, gubernur lantik
Gubernur Sumbar Lantik Bupati Solok dan Solok Selatan Pagi Ini
dkpp bukittinggi
Jawaban KPU dan Bawaslu Kota Solok Terkait Aduan Mantan Kepala DPMPTSP di Sidang DKPP
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Nofi Candra Ungkap Penyebab Gugatannya Ditolak MK
Melindungi Petani dari Imbas Pandemi
Nofi Candra Ajak Warga Dukung Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Pimpin Solok
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran
Penjabat Gubernur Sumbar Undang Pimpinan Partai ke Gubernuran