Tampil di Final, Sumbar Gagal Dapat Medali Angkat Besi Kelas 76 Kg PON Papua

Tampil di Final, Sumbar Gagal Dapat Medali Angkat Besi Kelas 76 Kg PON Papua

Atlet angkat besi Sumbar di PON Papua. [dok. KONI Sumbar]

Langgam.id - Atlet Sumatra Barat (Sumbar) belum berhasil menambah perolehan medali di cabang angkat besi PON XX Papua. Atlet Angkat Besi putri Sumbar Mayang Sari yang tampil di final hanya meraih urutan keempat.

Mayang tampil pada final kelas 76 Kg yang berlangsung di Auditorium Universitas Cendrawasih Kota Jayapura, Jumat (8/10/2021). Dia harus mengakui keunggulan wakil Jawa Tengah Diah Ayu Permatasari dengan angkatan 215 yang sekaligus menyabet medali emas.

Medali perak untuk kelas ini diraih atlet asal Lampung Fena Yuliani dengan total angkatan 197 Kg. Sedangkan medali perunggu menjadi milik Gusti Melinda dari Jambi dengan total angkatan 197 Kg.

Dalam final tersebut, Mayang Sari hanya mampu mengangkat dengan total angkatan 195 Kg. Meski gagal pelatih Angkat Besi Sumbar Martin tetap memberikan apresisasi terhadap usaha Mayang.

"Mayang sudah memberikan yang terbaik. Kita juga harus mengakui kualitas lawan yang juga tak kalah bagus," kata Martin.

Sebelumnya, pada cabang yang sama, atlet Sumbar lainnya Perdani, berhasil mendapat medali perak di kelas 61 Kg, Rabu (6/10/2021).

Perdani sukses memboyong medali perak, dan mencatatkan angkatan 122 Kg untuk snatch, serta 154 Kg untuk angkatan clean and jerk.

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M