Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sampai saat ini belum mengumumkan bakal calon kepala daerah yang terinfeksi covid-19. Hal itu ditanggapi Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bahwasanya tidak terdapat ketentuan tentang kewajiban KPU mengumumkan kandidat Pilkada yang terkonfirmasi covid-19 ke publik.
“Saya kira demikian juga dilakukan oleh satuan tugas penanganan covid-19 selama ini,” ungkap Raka Sandi dilansir dari Tempo.co, Jumat (11/9/2020).
Menurutnya, KPU menyerahkan penanganan tersebut kepada petugas kesehatan terkait keterbukaan hasil pemeriksaan covid-19 dari bakal calon kepala daerah serta penelusuran orang-orang terdekat atau yang terkontak langsung dengan kandidat positif covid-19.
Baca juga: KPU Sumbar Dorong Aparat Tindak Peserta Pilkada yang Langgar Protokol Kesehatan
“Itu sudah ada mekanismenya dan juga sudah berjalan selama ini. Tentu kepatuhan semua pihak terhadap protokol kesehatan, termasuk keterbukaan dan kejujuran terkait hasil swab tentang status covid-19 apakah positif atau negatif sangat diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Budiman menjelaskan tercatat pada Kamis (10/9/2020) sebanyak 60 orang kandidat calon kepala daerah di 21 provinsi terkonfirmasi covid-19 lewat hasil swab.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan calon kepala daerah yang dinyatakan covid-19 setelah terdaftar sebagai peserta tidak akan dibatalkan. Hanya saja tidak dapat mengikuti beberapa tahap Pilkada 2020 selanjutnya. Namun peserta akan diberikan hak yang sama dengan yang lain serta akan diberikan penanganan khusus seperti saat pemungutan suara. Nantinya KPU akan memberikan pelayanan khusus bila peserta teresebut dalam tahap isolasi mandiri atau perawatan lainnya. (Tempo/Natasya/ABW)