Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Soal Perumdos Unand

perumdos unand

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terkait polemik penggusuran perumahan dosen (Perumdos).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, penghentian penyelidikan polemik Perumdos Unand itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

“Sudah gelar. (Hasilnya) bukan suatu tindak pidana, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Artinya dihentikan penyelidikan dalam laporan tersebut,” kata Joko saat ditemui langgam.id Mapolda Sumbar, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Penghuni Perumdos Bantah Hak Jawab Rektor Unand, WR 2: Sosialisasi Sudah

Kasus ini berawal dari laporan Zuldesni yang merupakan Dosen Unand Jurusan Sosiologi. Ia melaporkan rektor terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi juga melekukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari pihak Rektorat Unand hingga ahli pidana.

Sebelumnya, menurut Zuldesni, penggusuran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sedangkan, pihak Rektorat Unand membantah tudingan penggusuran Perumdos dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldesni,” ujar Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap.

Wirsma menegaskan, pengosongan Perumdos Unand tidak mungkin dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis.

“Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari tujuh tahun lamanya,” kata dia.

Baca Juga

Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Update Galodo di Salareh Aia: 34 Korban Meninggal, 68 Orang Hilang
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Rekap Bencana Kabupaten Agam: 74 Korban Meninggal, 78 Orang Hilang
Tim SAR mengevakuasi korban galodo di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. IST
BPBD Agam Laporkan 29 Orang Meninggal Akibat Galodo di Salareh Aia
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono memberikan dukungan kepada Deni Abdi sebagai ketua Ikatan Alumni Universitas Andalas (IKA Unand)
Menlu Sugiono Dukung Denny Abdi Jadi Ketua IKA Unand 2025-2029
Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Banjir Bandang Kota Padang, Walhi Soroti Kerusakan di Daerah Aliran Sungai
Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.
Evakuasi Galodo Silaing, Satu Prajurit TNI Meninggal Dua Hilang Usai Longsor Susulan