Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terkait polemik penggusuran perumahan dosen (Perumdos).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, penghentian penyelidikan polemik Perumdos Unand itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana.
"Sudah gelar. (Hasilnya) bukan suatu tindak pidana, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Artinya dihentikan penyelidikan dalam laporan tersebut," kata Joko saat ditemui langgam.id Mapolda Sumbar, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Penghuni Perumdos Bantah Hak Jawab Rektor Unand, WR 2: Sosialisasi Sudah
Kasus ini berawal dari laporan Zuldesni yang merupakan Dosen Unand Jurusan Sosiologi. Ia melaporkan rektor terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi juga melekukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari pihak Rektorat Unand hingga ahli pidana.
Sebelumnya, menurut Zuldesni, penggusuran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.
Sedangkan, pihak Rektorat Unand membantah tudingan penggusuran Perumdos dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.
"Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldesni," ujar Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap.
Wirsma menegaskan, pengosongan Perumdos Unand tidak mungkin dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis.
"Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari tujuh tahun lamanya," kata dia.