Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Soal Perumdos Unand

perumdos unand

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terkait polemik penggusuran perumahan dosen (Perumdos).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, penghentian penyelidikan polemik Perumdos Unand itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi. Hasil gelar perkara menyatakan tidak ditemukan adanya unsur pidana.

“Sudah gelar. (Hasilnya) bukan suatu tindak pidana, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Artinya dihentikan penyelidikan dalam laporan tersebut,” kata Joko saat ditemui langgam.id Mapolda Sumbar, Senin (23/8/2021).

Baca juga: Penghuni Perumdos Bantah Hak Jawab Rektor Unand, WR 2: Sosialisasi Sudah

Kasus ini berawal dari laporan Zuldesni yang merupakan Dosen Unand Jurusan Sosiologi. Ia melaporkan rektor terkait penyalahgunaan wewenang tentang pencabutan penunjukan penghuni rumah negara dan pembongkaran rumah dinas negara yang masih dihuni.

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi juga melekukan pemeriksaan saksi-saksi mulai dari pihak Rektorat Unand hingga ahli pidana.

Sebelumnya, menurut Zuldesni, penggusuran Perumdos dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya. Terdapat 10 rumah, empat di antaranya telah dilakukan pembongkaran.

Sedangkan, pihak Rektorat Unand membantah tudingan penggusuran Perumdos dilakukan secara mendadak. Pihak rektorat memastikan pengosongan perumdos itu sudah dilakukan dengan sosialisasi terlebih dahulu.

“Jauh hari pihak Unand sudah menyurati dan memberikan keputusan rektor dalam surat dimaksud kepada yang saudari Zuldesni,” ujar Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap.

Wirsma menegaskan, pengosongan Perumdos Unand tidak mungkin dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya tahapan sosialisasi dan pemberitahuan tertulis.

“Apalagi yang bersangkutan sudah menempati rumah negara tersebut lebih dari tujuh tahun lamanya,” kata dia.

Baca Juga

Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Resiliensi Perempuan Minangkabau dari Luka 1965
Resiliensi Perempuan Minangkabau dari Luka 1965
Rektor UNAND Lantik Direktur dan Sejumlah Pejabat, Perkuat Konsolidasi Menuju World Class University
Rektor UNAND Lantik Direktur dan Sejumlah Pejabat, Perkuat Konsolidasi Menuju World Class University
UNAND Tandatangani Kontrak Kerja 2026, Komit jadi Kampus Berdampak
UNAND Tandatangani Kontrak Kerja 2026, Komit jadi Kampus Berdampak
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Gubernur Sumbar Lepas 400 Mahasiswa KKN UNAND
Verifikasi Rumah Terdampak Bencana, Gubernur Sumbar Lepas 400 Mahasiswa KKN UNAND