Tak Pakai Masker, 30 Orang Terjaring Razia di Bukittinggi

Tak Pakai Masker, 30 Orang Terjaring Razia di Bukittinggi

Operasi yustisi di Bukittinggi. (foto: KW/langgam.id)

Langgam.id - Aparat gabungan di Kota Bukittinggi kembalil melakukan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Rabu (28/3/2021). Puluhan orang terjaring dalam razia itu.

Kabag OPS Polres Bukittinggi, Kompol Suyatno mengatakan, operasi yustisi tersebut diikuti oleh tim gabungan dari Polres Bukittinggi, anggota Kodim 0304 Agam serta dari Satpol PP Bukittinggi.

"Sasaran kita adalah, warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker," kata Suyatno.

Lanjutnya, operasi tersebut akan terus dilaksanakan, sehingga muncul kesadaran dari masyarakat tentang protokol kesehatan. "Semoga juga cara ini juga dapat menurunkan kasus Covid-19," jelasnya.

Pada operasi yustisi kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan 30 orang. Para pelanggar itu langsung dibawa ke Polres Bukittinggi.

Para pelanggar diberikan sanksi denda sebesar sebesar Rp100 ribu. Dari 30 orang pelanggar prokes ini, dua orang mendapatkan saksi sosial. (KW/ABW)

Baca Juga

Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bukittinggi sudah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk SD dan SMP negeri.
PPDB SD dan SMP Negeri di Bukittinggi Dibuka Juni, Berikut Jadwal dan Syaratnya
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Gempa 4 Kali Guncang Bukittinggi hingga Siang Ini