Langgam.id - Aparat gabungan di Kota Bukittinggi kembalil melakukan operasi yustisi dengan sasaran warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Rabu (28/3/2021). Puluhan orang terjaring dalam razia itu.
Kabag OPS Polres Bukittinggi, Kompol Suyatno mengatakan, operasi yustisi tersebut diikuti oleh tim gabungan dari Polres Bukittinggi, anggota Kodim 0304 Agam serta dari Satpol PP Bukittinggi.
"Sasaran kita adalah, warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker," kata Suyatno.
Lanjutnya, operasi tersebut akan terus dilaksanakan, sehingga muncul kesadaran dari masyarakat tentang protokol kesehatan. "Semoga juga cara ini juga dapat menurunkan kasus Covid-19," jelasnya.
Pada operasi yustisi kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan 30 orang. Para pelanggar itu langsung dibawa ke Polres Bukittinggi.
Para pelanggar diberikan sanksi denda sebesar sebesar Rp100 ribu. Dari 30 orang pelanggar prokes ini, dua orang mendapatkan saksi sosial. (KW/ABW)