Tak Masuk Kerja Hari Pertama Setelah Lebaran, Sekda Padang: Kita Berikan Sanksi

Tak Masuk Kerja Hari Pertama Setelah Lebaran, Sekda Padang: Kita Berikan Sanksi

Sekda Kota Padang Andree Algamar memimpin apel ASN. (Foto: Prokopim Padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang memastikan akan memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk pada hari pertama kerja setelah Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Andree Algamar mengatakan seluruh ASN Pemko Padang wajib hadir di hari pertama masuk kerja, pada Selasa 16 April 2024. Jika ada yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi.

“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Senin (15/4/2024).

Ia melanjutkan, nantinya absensi para ASN pada Selasa mendatang atau hari pertama masuk kerja akan dikumpulkan ke BKPSDM Kota Padang melalui petugas yang sudah ditetapkan.

Pemko, lanjutnya, akan melakukan apel pengecekan personel di seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang. Untuk itu, Andree mengimbau kepada seluruh ASN Pemko Padang untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Mari kita jadikan hari pertama kerja usai libur Lebaran ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Launching Pemain dan Ofisial PSP Padang, Fadly Amran: Bangkit dan Kembali Berprestasi
Usai Rakor dengan Mendagri, Gubernur Sumbar Pastikan TKD 2026 Tak Dipotong
Usai Rakor dengan Mendagri, Gubernur Sumbar Pastikan TKD 2026 Tak Dipotong
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar
Dua jembatan yang rusak akibat banjir di Dharmasraya dikabarkan akan segera kembali oleh pemerintah pusat. Ini merupakan bagian dari program
Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir di Dharmasraya Bakal Dibangun Kembali
Ekonomi Indonesia Menutup Tahun 2025: Stabil, Namun Rapuh
Ekonomi Indonesia Menutup Tahun 2025: Stabil, Namun Rapuh
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
28 Izin Perusahaan Dicabut, LBH Padang: Harus Ada Sebuah Keputusan Sebagai Produk Hukum