Langgam.id - Lima jemaah haji asal Agam dan Padang di Kloter III batal atau mengundurkan diri berangkat naik haji. Salah satu yang tak jadi berangkat adalah Bupati Agam Indra Catri.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Efrizal mengatakan, Selasa, (10/7/2019) jamaah haji kloter III yang diberangkatkan berjumlah 388 orang.
Rinciannya 359 orang dari Agam Agam, 23 dari Kota Padang, 1 TPHD dan 5 orang petugas kloter. Jemaah akan menempati maktab 11, rumah 320,317, sektor 3, Wilayah Syisyah 1.
Sedangkan jamaah yang batal atau mundur berangkat karena kondisi sakit dan ikatan dinas, Efrizal mengatakan, ada lima orang.
Empat jemaah yang keberangkatan tertunda karena sakit masing-masing, Ibrahim Suin nomor manifest 391, Syamsnir Jamaludin Suin nomor manifest 392 Desmawati nomor manifest 393. Lalu Zulher Ayub Sulaiman nomor manifes 88 asal Padang.
Sedangkan yang mundur dan batal berangkat karena alasan kedinasan adalah Indra Catri Bustaman dengan nomor manifes 170.
Sebelumnya, dalam revisi susunan jemaah haji Embarkasi Padang tahun 1440 H/2019 H yang didapat dari Kemenag, nama bupati Agam tersebut terdaftar sebagai petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Ketika dikonfirmasi, Rabu, (10/7/2019). Bupati Agam, Indra Catri mengatakan dirinya bukan batal berangkat. Tetapi tidak jadi, karena tidak mungkin meninggalkan tempat selama 40 hari untuk jadi TPHD.
"Tadinya memang sudah ikutan testing untuk jadi TPHD tapi karena bulan Juli dan Agustus banyak agenda pemerintahan yang perlu dihadiri, makanya mengundurkan diri," katanya.
Saat ditanya, apakah tidak jadi berangkat karena berkaitan dengan larangan pergi haji sebagai TPHD dari Kementerian Dalam negeri, Indra membantah.
"Tidak, kita tidak sempat urus izin sampai tuntas. Jauh hari setelah ditinjau ulang, kami putuskan ditunda dulu. Tahun lalu juga diusulkan tapi kami batalkan juga karena tidak sempat ikut testing disebabkan banyak kegiatan," katanya.
Ia mengatakan syarat untuk menjadi TPHD kan lulus saringan (testing) dan sudah pernah naik haji sebelumnya. Tidak jadi tahun ini, ia berencana bisa mengikuti di tahun selanjutnya.
"Insya Allah kalau tahun depan kalau memungkinkan kita upayakan ikut," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan larangan kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota melalui surat. (Baca: Izin Haji Terganjal Kemendagri, Wabup Limapuluh Kota: Tetap Berangkat, Siap Terima Risiko)
Surat Kemendagri nomor 099/5710/SJ tertanggal 2 Juli 2019 yang tertuju kepada gubernur Sumbar menegaskan bahwa bagi wakil bupati yang ingin melakukan melakukan perjalanan haji/umrah harus menggunakan biaya pribadi dan tidak diizinkan menggunakan biaya APBD atau biaya negara.
Surat itu merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 116 Tahun 2003. Aturan ini tentang Pemberian Ijin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting bagi Pejabat Negara dan DPRD di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat (1) huruf c beleid ini mengatur, persyaratan pemberian ijin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara
dan anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban agama meliputi: surat pernyataan biaya perjalanan ke luar negeri dibiayai pejabat negara dan anggota DPRD yang bersangkutan. (Rahmadi/HM)