Langgam.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menjelaskan soal polemik izin edar sejumlah makanan beku (frozen food).
Penjelasan ini perlu diberikan mengingat makanan beku semakin diminati masyarakat selama pandemi Covid-19 karena dapat dengan mudah dibeli secara online.
Terkait izin edar frozen food, Penny menyebut hal itu tergantung dari berapa lama sebenarnya frozen food bisa disimpan.
Produk frozen food dengan masa penyimpanan di atas tujuh hari wajib mendapat izin edar BPOM. Sementara produk frozen food dengan batasan penyimpanan maksimal tujuh hari tidak perlu mendapat izin edar.
Namun, harus dijelaskan pada label produk masa produksi dan masa kedaluwarsa produk tersebut.
"Pihak berwenang nanti yang akan melakukan upaya penindakan apabila suatu produk tidak memenuhi standar regulasi yang ada," kata Penny, dikutip dari Tempo.co, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Komdis PSSI Denda Semen Padang FC Rp30 Juta, Ini Penyebabnya
Selain itu, produk frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan melalui distributor reguler dan formal juga diwajibkan memiliki izin edar dari BPOM.
"Frozen food yang dibentuk pengemasan dan didistribusikan dengan rantai dingin dan kemudian bisa disimpan tapi diproduksi by order oleh si pengelolanya, itu bentuk itu, tidak perlu ada izin edar dari BPOM," katanya.
Pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) baik yang memproduksi frozen food berdasarkan pesanan atau yang memproduksi secara massal untuk dapat mendapatkan izin edar.
BPOM akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat dikaitkan dengan aspek nutrisi pada pangan, yakni dengan memperkuat fungsi labeling pada produk pangan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai kandungan dan nilai gizi.
"Nanti akan kita lebih pertajam lagi, bagaimana label itu menjadi suatu tambahan daya saing pelaku usaha untuk meraih sebanyak mungkin konsumen," ujar dia.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial Twitter, warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM yang menjual produk makanan beku terancam dipenjara dan denda sebesar Rp 4 miliar.
Ancaman terjadi karena penjual tidak memiliki izin edar, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (PIRT) atau BPOM.