Langgam.id - Sebanyak 180 warga terjaring razia operasi yustisi yang dilaksanakan di Padang Panjang, Sabtu (24/7/2021).
Operasi yustisi ini dilakukan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan (prokes) aman covid-19 dan sosialisasi Perda Nomor 06/SB/2020.
KBO Shabara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi mengatakan, 180 warga yang terjaring razia tersebut terdiri dari 166 pejalan kaki, 11 pengendara roda dua, dan tiga pengendara roda empat.
"Mereka terjaring di sekitaran Pasar Pusat Padang Panjang," ujar Kusnadi dalam keterangan tertulisnya di media sosial Pemko Padang Panjang, Sabtu (24/7/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan warga yang terjaring razia ini masih sama dengan yang lain. Yaitu, tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Padang Panjang Targetkan Turun ke Level 2
Kusnadi menjelaskan, operasi yustisi ini akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Damkar. Kemudian, juga ada dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kesbangpol.
"Operasi yustisi ini tetap menargetkan para penguna jalan di sekitar Pasar Pusat Padang Panjang," tuturnya.
Bagi para pelanggar prokes selama pandemi covid-19 ini terang Kusnadi, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Kita berharap, agar seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melakukan prokes yang sesuai dengan perda tersebut guna mencegah penyebaran covid-19," pinta Kusnadi.