Tak Akan Ada Perlakuan Khusus untuk Muzni Zakaria Selama Dititip di Sel Mapolda Sumbar

Muzni Zakaria

Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan yang ditahan KPK (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria dititipkan di sel tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Hal ini seiring dengan berkas perkaranya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang.

Kedatangan Muzni di Mapolda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (2/6/2020). Sebelumnya, ia diterbangkan dari Jakarta menuju Padang mengunakan maskapai Garuda penerbangan GA-148 sekitar pukul 09.10 WIB.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumbar, AKBP Zulkifli Melaras menegaskan, bahwa tidak akan ada perlakuan khusus selama penahanan Muzni di sel tahanan Mapolda Sumbar.

"Tidak ada perlakuan khusus bagi Muzni Zakaria. Diperlakukan sama dengan tahanan lainnya, seperti tahanan narkoba, pidana umum dan ia bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Zulkifli di Polda Sumbar, Selasa (2/6/2020).

Zulkifli juga belum mengetahui berapa lama Muzni dititipkan di sel tahanan Polda Sumbar tersebut. Apakah selama di sini untuk mengikuti proses sidang atau sampai pencabutan penahanan.

"Persyaratannya untuk bisa ditahan di sini yaitu protap berkaitan dengan situasi sekarang, diminta surat keterangan bebas Covid-19. Kemudian, berita acara penitipan dan tidak kalah penting surat perintah penahanan dari KPK," ungkapnya.

Sebelum diberangkatkan ke Padang, kata Zulkifli, Muzni telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif. Informasi yang diterima harus ada surat hasil tes swab saat tiba di BIM. Rapid test bisa diterima dan tidak ada kendala sama pihak otoritas BIM. Sementara, dari pihak Bandara Soekarno-Hatta semuanya tidak ada masalah.

Seperti diketahui, kasus Muzni adalah dugaan suap pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan yang melibatkan Bos PT Dempo Group M Yamin Kahar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan M Yamin Kahar bersama Muzni sebagai tersangka. Untuk perkara M Yamin Kahar telah disidang beberapa kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Kelas 1A Padang.

Muzni diduga menerima suap Rp460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. KPK juga mengatakan ada dugaan aliran suap Rp315 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada M Yamin Kahar. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan Muhammad Yamin Kahar selaku kontraktor. (Irwanda & Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024).
Mahasiswa Unand Demo PN Padang, Tuntut Percepatan Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
Pemkab Solok Selatan membagikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (BP-CBP) tahap ketiga periode Agustus,
Kendalikan Inflasi, Pemkab Solsel Gelar Bazar Subsidi dan Pasar Murah
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi
50 Warga Binaan Rutan Kelas II B Muara Labuh Terima Remisi