Langgam.id - Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Azis menyebutkan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraa Pemilu (DKPP) atas dirinya. Ia sudah berkoordinasi dengan empat komisioner lainnya untuk memastikan tahapan pemilu tidak terganggu.
"Kita sedang menunggu arahan KPU RI untuk melakukan pleno penggantian ketua, kemungkinan dalam minggu ini," kata Abrar, dihubungi, Kamis, (11/4/2019).
Mengenai pencopotan dirinya Abrar dengan lapang hati mengatakan percaya kepada DKPP karena memiliki pertimbangan yg adil dan bijak.
Sebelumnya, Abrar Azis diberhentikan dari jabatan ketua oleh DKPP, sebagai buntut pertemuannya dengan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Parbowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simajuntak.
Meski hal tersebut diakui sebagai silaturahmi di luar jabatan sebagai Ketua KPU, DKPP menilai Abrar Aziz telah melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen dihubungi lewat telpon, Kamis, (11/4/2019) mengatakan pemberhentian Ketua KPU Pariaman sudah menjadi kewenangan dan sudah menjadi keputusan oleh DKPP. Ia juga sudah meminta kepada semua komisioner KPU Pariaman melaksanakan rapat.
"Sudah menjadi kewajiban bagi KPU RI dan teman-teman di KPU Kota Pariaman. Kemarin saya sudah minta kepada teman-teman di Pariaman agar segera melakukan rapat pleno memilih ketua baru," kata Amnasmen.
Amnasmen juga meminta agar KPU Pariaman segera memberikan seluruh administrasi dan berita acara yang berhubungan dengan pemilihan ketua baru kepada KPU Provinsi Sumbar.
"Nanti KPU provinsi akan segera menyampaikan kepada KPU RI. Agar legalitasnya dan SK ketua baru segera dikeluarkan. KPU RI diberikan kewenangan selama satu minggu untuk menyelesaikan itu," kata Amnasmen.
Menurut Amnasmen adanya pencopotan tersebut tidak menganggu jalannya pemilu di Kota Pariaman. Karena Ketua KPU juga merupakan anggota komisioner yang telah memiliki bidang tugas masing-masing. Sehingga, jadi ketua atau tidak akan tetap melaksanakan tugas masing-masing.
"Tidak menganggu, dia hanya diberhentikan sebagai ketua. Fungsi ketua itu kan dua yakni menjadi anggota dan ketua. Ketika diberhentikan sebagai ketua tentu kewenangannya sebagai anggota tidak terganggu," kata Amnasmen. (Rahmadi/Osh/HM)