Langgam.id - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 diterapkan pra pelarangan mudik pada 22 April sampai 5 Mei 2021.
"Dalam waktu itu, warga diizinkan keluar kota dengan syarat hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Kemudian hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat," ujar Jasman, Minggu (2/5/2021).
Kemudian terangnya, tahap kedua pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pada masa itu, warga dilarang keluar daerah kecuali bekerja dinas, jenguk keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.
Baca juga: Cegah Arus Mudik, 1.300 Aparat Akan Jaga Jalur Utama dan Perbatasan Sumbar
"Syaratnya harus ada surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hasil negatif PCR maks 3x24 jam, hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat," katanya.
Selanjutnya ungkap Jasman, pasca pelarangan mudik pada18 Mei sampai 24 Mei 2021, warga diizinkan keluar daerah dengan syarat hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat.
Menurutnya, yang dimaksud mudik itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. (Rahmadi/yki)