Tahap Kedua Larangan Mudik 6-17 Mei, Berikut Pengecualian dan Syaratnya

Ilustrasi macet

Ilustrasi macet (foto: langgam.id)

Langgam.id – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, berdasarkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 diterapkan pra pelarangan mudik pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

“Dalam waktu itu, warga diizinkan keluar kota dengan syarat hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam. Kemudian hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat,” ujar Jasman, Minggu (2/5/2021).

Kemudian terangnya, tahap kedua pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Pada masa itu, warga dilarang keluar daerah kecuali bekerja dinas, jenguk keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan.

Baca juga: Cegah Arus Mudik, 1.300 Aparat Akan Jaga Jalur Utama dan Perbatasan Sumbar

“Syaratnya harus ada surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hasil negatif PCR maks 3×24 jam, hasil negatif rapid antigen 2 x 24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat,” katanya.

Selanjutnya ungkap Jasman, pasca pelarangan mudik pada18 Mei sampai 24 Mei 2021, warga diizinkan keluar daerah dengan syarat hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam dan hasil negatif GeNose C19 sebelum berangkat.

Menurutnya, yang dimaksud mudik itu adalah, pergerakan atau mobilitas warga masyarakat, baik perorangan atau bersama-sama dari suatu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Mudik Lebaran, Sistem Oneway Lembah Anai Berlaku Mulai H-2 Idulfitri
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar