Langgam.id - Seorang tersangka penipuan tanah di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) meninggal dunia, Kamis (02/07/2020). Tersangka berinisial L yang merupakan tahanan Polda Sumbar itu, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Baca juga: Polda Sumbar Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Penipuan Tanah di Padang
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kabar meninggalnya seorang tahanan tersebut. Sebelumnya, L telah dirawat di RSUP M Djamil Padang sejak Kamis (30/06/2020).
"Tersangka ini rencananya akan dilakukan operasi tumor pada rahang sebelah kanannya," ujar Satake Bayu kepada langgam.id, Jumat (03/07/2020).
Ia menyebutkan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan dokter untuk persiapan operasi pada Kamis (03/07/2020) pukul 08.00 WIB. Juga telah dilakukan cek darah terhadap tersangka hingga menunggu hasil dari laboratorium.
Namun, pada pukul 22.10 WIB, tersangka yang sudah berusia 84 tahun itu dinyatakan meninggal.
"Pihak keluarga yang mendampingi tersangka menginformasikan bahwa tersangka sudah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dokter penyebab tersangka meninggal karena tumor dan ada infeksi di saluran pernafasan," katanya.
Satake Bayu mengatakan, tersangka terjerat perkara pemalsuan surat dan penipuan diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/182/VI/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020 atas pelapor bernama Budiman. Tersangka telah ditahan sejak 16 Mei 2020.
"Dan dibantarkan penahanan sejak tanggal 30 Juni 2020 dan dirawat di RSUP M Djamil Padang," ujarnya. (Irwanda/SRP)