<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Polres Solok Kota Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/polres-solok-kota/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/polres-solok-kota/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Jul 2023 09:22:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Polres Solok Kota Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/polres-solok-kota/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS Kota Solok Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-jadi-kurir-narkoba-oknum-pns-kota-solok-ditangkap-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 08:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=183722</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang oknum PNS Kota Solok berinisial AJ (48) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kota Solok karena diduga sebagai kurir narkoba pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 20.52 WIB. Terduga pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dikutip dari akun Instagram Polres Solok Kota, @polres.solokkota pada Kamis (6/7/2023), saat diinterogasi dihadapan warga di warung tersebut, terduga pelaku mengaku kepada petugas bahwa dia benar memiliki dan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu. Satu paket sabu itu ungkap Polres Kota Solok, dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-jadi-kurir-narkoba-oknum-pns-kota-solok-ditangkap-polisi/">Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS Kota Solok Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Seorang oknum PNS Kota Solok berinisial AJ (48) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kota Solok karena diduga sebagai kurir narkoba pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 20.52 WIB.</p>



<p>Terduga pelaku yang berjenis kelamin laki-laki itu ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. </p>



<p>Dikutip dari akun Instagram Polres Solok Kota, @polres.solokkota pada Kamis (6/7/2023), saat diinterogasi dihadapan warga di warung tersebut, terduga pelaku mengaku kepada petugas bahwa dia benar memiliki dan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu.</p>



<p>Satu paket sabu itu ungkap Polres Kota Solok, dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakannya.</p>



<p>&#8220;Selain itu, sebagai barang bukti, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota juga mengamankan alat komunikasi tersangka berupa satu unit handphone android merk Samsung warna gold yang terletak di atas meja di depan terduga pelaku,&#8221; tulis Polres Solok Kota.</p>



<p>Saa ini sebut Polres Solok Kota, terduga pelaku AJ dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.</p>



<p>&#8220;Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,&#8221; tulis Polres Solok Kota. <strong>(*/yki)</strong>  </p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-jadi-kurir-narkoba-oknum-pns-kota-solok-ditangkap-polisi/">Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS Kota Solok Ditangkap Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183722</post-id>	</item>
		<item>
		<title>36 Personel Polres Solok Kota Naik Pangkat, Diguyur Pakai Water Canon</title>
		<link>https://langgam.id/pasang-replika-mirip-mobil-polisi-di-pinggir-jalan-polres-solok-jelaskan-maksudnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jan 2023 01:30:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=177686</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sebanyak 36 Personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Polda Sumatera Barat yang memperoleh anugerah kenaikan, basah kuyup diguyur water canon, usai pelaksanaan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat, yang digelar Sabtu, 31 Desember 2022. Upacara yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Solok Kota itu dipimpin oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan. Turut hadir Wakapolres Solok Kota Kompol Joni Darmawan serta para pejabat dan personel lingkup Polres setempat. Adapun 36 personel yang mengikuti upacara kenaikan pangkat itu, 35 orang berdasar Surat Perintah Kapolres Solok Kota bernomor 875/XII/2022, dengan rincian perwira berpangkat Iptu naik satu tingkat menjadi AKP sebanyak tujuh orang.</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pasang-replika-mirip-mobil-polisi-di-pinggir-jalan-polres-solok-jelaskan-maksudnya/">36 Personel Polres Solok Kota Naik Pangkat, Diguyur Pakai Water Canon</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Sebanyak 36 Personel Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota, Polda Sumatera Barat yang memperoleh anugerah kenaikan, basah kuyup diguyur water canon, usai pelaksanaan Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat, yang digelar Sabtu, 31 Desember 2022.</p>
<p>Upacara yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Solok Kota itu dipimpin oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan. Turut hadir Wakapolres Solok Kota Kompol Joni Darmawan serta para pejabat dan personel lingkup Polres setempat.</p>
<p>Adapun 36 personel yang mengikuti upacara kenaikan pangkat itu, 35 orang berdasar Surat Perintah Kapolres Solok Kota bernomor 875/XII/2022, dengan rincian perwira berpangkat Iptu naik satu tingkat menjadi AKP sebanyak tujuh orang. Kemudian dari Ipda ke Iptu sebanyak tiga orang.</p>
<p>Lalu, di tingkat bintara, dari Aipda ke Aiptu sebanyak 6 orang, Bripka ke Aipda 5 orang, Brigadir ke Bripka 7 orang, Briptu ke Brigadir 6 orang dan Bripta ke Briptu 1 orang. Sementara itu, satu orang memperoleh kenaikan pangkat ke strata perwira menengah Kompol dari pangkat sebelumnya AKP (Perwira Pertama), yang sebelumnya telah dilakukan prosesi upacara kenaikan pangkatnya di Polda Sumbar.</p>
<p>Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota, baik perwira maupun bintara yang memperoleh kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. terhitung sejak 1 Januari 2023.</p>
<p>Menurutnya, personel Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran dan fungsi, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya</p>
<p>Pangkat adalah sebuah penghormatan, oleh karena itu sudah seharusnya kita senantiasa memelihara kehormatan tersebut, serta menjadikannya sebagai suatu pengingat dan rasa syukur atas kepercayaan dari institusi, ” ujar Kapolres.</p>
<p>“Dengan adanya kenaikan pangkat ini, diharapkan akan membawa implikasi pada rasa tanggung jawab yang lebih besar, terlebih khusus kepada para perwira. Artinya, setiap personel yang naik pangkat setingkat lebih tinggi, dituntut untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelaksanaan tugas yang lebih baik lagi, ” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Polri.</p>
<p>Menurut Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, kenaikan pangkat adalah sebuah hak sekaligus reward atau penghargaan yang bisa dilaksanakan dengan usulan. Oleh sebab itu, kepada seluruh personil, Dia mengingatkan untuk senantiasa bekerja dengan baik dimanapun bertugas dan siapa pun pimpinannya, agar disaat hak tersebut telah tiba masanya untuk diperoleh, pimpinan mau menyetujui usulan tersebut.</p>
<p>Momentum kenaikan pangkat ini hendaknya dapat memberikan motivasi dan semangat untuk lebih berprestasi dalam meningkatkan kualitas kerja, menuju POLRI yang Presisi dan dicintai masyarakat,” kata Fadilan.</p>
<p>Lebih jauh diterangkan AKBP Ahmad Fadilan, dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, personel POLRI dituntut mempunyai pola pikir yang inovatif dan berwawasan kuas, mengedepankan kebijakan yang mengarah pada keberhasilan tugas kepolisian, serta respek terhadap permasalahan yang viral di masyarakat.</p>
<p>Selanjutnya diungkapkan Kapolres Solok Kota, dalam bertugas hendaknya menunjukkan kepada masyarakat sikap yang humanis, mampu memberikan solusi dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga terasa kehadiran POLRI dapat menciptakan rasa aman dan nyaman.</p>
<p>Selain itu, sebagai resolui jelang pergantian tahun menuju 2023, AKBP Ahmad Fadilan juga mengajak pada angota jajaran untuk senantiasa menjadikan sebagai momentum perubahan ke arah yang lebih baik</p>
<p>Marilah kita senantiasa meningkatkan kinerja, dan jangan lupa bersyukur. Jadikan momentum tahun baru ini sebagai resolusi untuk lebih baik. Tidak perlu membandingkan diri kita dengan orang lain, tapi bandingkanlah dengan diri kita sebelumnya, ” tutur Kapolres. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pasang-replika-mirip-mobil-polisi-di-pinggir-jalan-polres-solok-jelaskan-maksudnya/">36 Personel Polres Solok Kota Naik Pangkat, Diguyur Pakai Water Canon</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177686</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belasan Paket Sabu Disita dari Tangan Pedagang di Kota Solok</title>
		<link>https://langgam.id/belasan-paket-sabu-disita-dari-tangan-pedagang-di-kota-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jan 2022 01:31:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Penangkapan Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=145505</guid>

					<description><![CDATA[<p>Berita Solok &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Belasan Paket Sabu Disita dari Tangan Pedagang di Kota Solok. Langgam.id &#8211; Belasan paket sabu disita dari tangan pria 30 tahun yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Solok. Penyitaan dilakukan usai tersangka berinisial RP itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres setempat. Kepala Satres Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap tersangka bersama belasan paket sabu. Dikutip dari tribratanews, Selasa (18/1/2022), penangkapan berlangsung Minggu lalu sekitar pukul 5.30 WIB di Gang Sirsak Pandan Baru Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/belasan-paket-sabu-disita-dari-tangan-pedagang-di-kota-solok/">Belasan Paket Sabu Disita dari Tangan Pedagang di Kota Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="intro-text">
<p>Berita Solok &#8211; berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Belasan Paket Sabu Disita dari Tangan Pedagang di Kota Solok.</p>
</div>
<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Belasan paket sabu disita dari tangan pria 30 tahun yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Solok. Penyitaan dilakukan usai tersangka berinisial RP itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres setempat.</p>
<p>Kepala Satres Narkoba AKP Joko Sunarno mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan Satres Narkoba menangkap tersangka bersama belasan paket sabu.</p>
<p>Dikutip dari tribratanews, Selasa (18/1/2022), penangkapan berlangsung Minggu lalu sekitar pukul 5.30 WIB di Gang Sirsak Pandan Baru Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.</p>
<p>Saat ditangkap, bersama tersangka ditemukan satu paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barang haram itu dibungkus plastik klip bening.</p>
<p>&#8220;Kami temukan dari tangan sebelah kanan tersangka,&#8221; kata Joko Sunarno. Saat dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan dua unit telepon genggam dalam jok sepeda motor tersangka.</p>
<p>Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Gang Sirsak Pandan Baru. Posisi rumah berjarak sekitar 50 meter dari lokasi tersangka diamankan.</p>
<p>Polisi menemukan satu buah timbangan digital di dinding kamar. Ditemukan juga belasan paket sabu berbungkus plastik klip bening.</p>
<p>&#8220;Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,&#8221; katanya.</p>
<p>—</p>
<h4>Dapatkan update berita Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram <strong>Langgam.id News Update</strong>, caranya klik <a href="https://t.me/langgamid" rel="nofollow">https://t.me/langgamid</a>, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.</h4>
<p>The post <a href="https://langgam.id/belasan-paket-sabu-disita-dari-tangan-pedagang-di-kota-solok/">Belasan Paket Sabu Disita dari Tangan Pedagang di Kota Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145505</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Pria di Kota Solok Diringkus Polisi</title>
		<link>https://langgam.id/cabuli-anak-tiri-hingga-hamil-seorang-pria-di-kota-solok-diringkus-polisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2020 09:01:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=52391</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang pria berinisial S (34) di Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan, korban yang berusia 17 tahun itu dicabuli hingga hamil serta dibawa kabur pelaku ke Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Peristiwa pencabulan itu terjadi tahun 2019. Sementara, saat ini, korban telah melahirkan anak dari perbuatan ayah tirinya tersebut. Korban diketahui melahirkan bayi laki-laki yang kini telah berusia satu bulan. Kapolres Kota Solok, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh istri pelaku. Namun, ketika akan ditangkap, pelaku kabur dengan membawa korban ke provinsi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/cabuli-anak-tiri-hingga-hamil-seorang-pria-di-kota-solok-diringkus-polisi/">Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Pria di Kota Solok Diringkus Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Seorang pria berinisial S (34) di Kota Solok, Sumatra Barat <a href="https://www.sumbarprov.go.id/">(Sumbar)</a> ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan, korban yang berusia 17 tahun itu dicabuli hingga hamil serta dibawa kabur pelaku ke Sungai Penuh, Provinsi Jambi.</p>
<p>Peristiwa pencabulan itu terjadi tahun 2019. Sementara, saat ini, korban telah melahirkan anak dari perbuatan ayah tirinya tersebut. Korban diketahui melahirkan bayi laki-laki yang kini telah berusia satu bulan.</p>
<p>Kapolres Kota Solok, AKBP Ferry Suwandi mengatakan, sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh istri pelaku. Namun, ketika akan ditangkap, pelaku kabur dengan membawa korban ke provinsi lain.</p>
<p>&#8220;Pelaku ini sudah masuk DPO kami selama 1 tahun. Dia membawa kabur korban ke Sungai Penuh. Setelah dibujuk, akhirnya pelaku pulang ke Solok dengan membawa korban. Kami langsung menangkapnya,&#8221; ujar Ferry saat dihubungi <a href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a> via telepon, Jumat (24/7/2020).</p>
<p>Menurut Ferry, ketika akan ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di bawah tempat tidur. Lalu, setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.</p>
<p>&#8220;Pelaku mencabuli korban di rumah saat istrinya keluar. Istri pelaku ini mengetahui perbuatan itu setelah curiga dari gerak gerik suaminya yang tidak biasa, sehingga ia melapor ke polisi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat ini, jelas Ferry, pelaku telah ditahan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan terancam kurungan penjara 15 tahun.</p>
<p>Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yaitu pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan Nomor 1 tahun 2017 Jo pasal 76 d dan e.</p>
<p>Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dan 2. <strong>(Irwanda/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/cabuli-anak-tiri-hingga-hamil-seorang-pria-di-kota-solok-diringkus-polisi/">Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Pria di Kota Solok Diringkus Polisi</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">52391</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Membakar Hutan, 5 Orang Ditangkap Polres Solok Kota</title>
		<link>https://langgam.id/diduga-membakar-hutan-5-orang-ditangkap-polres-solok-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2019 02:40:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabut Asap]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=14500</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Polres Solok Kota menangkap lima laki-laki yang diduga membakar hutan untuk membuka lahan di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan dalam konferensi pers Senin (16/9/2019) mengatakan, kelima pelaku melakukan pembakaran hutan pada Jumat tanggal 13 September 2019. Kelima laki-laki tersebut ialah KD, DR (47), AF (25), YM (22) dan LK (65). &#8220;Empat orang tersangka KD, DR, AF dan YM atas perintah LK yang merupakan pemilik lahan. Mereka melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian,&#8221; kata Kapolres, seperti keterangan tertulis</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-membakar-hutan-5-orang-ditangkap-polres-solok-kota/">Diduga Membakar Hutan, 5 Orang Ditangkap Polres Solok Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Polres Solok Kota menangkap lima laki-laki yang diduga membakar hutan untuk membuka lahan di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.</p>
<p>Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan dalam konferensi pers Senin (16/9/2019) mengatakan, kelima pelaku melakukan pembakaran hutan pada Jumat tanggal 13 September 2019. Kelima laki-laki tersebut ialah KD, DR (47), AF (25), YM (22) dan LK (65).</p>
<p>&#8220;Empat orang tersangka KD, DR, AF dan YM atas perintah LK yang merupakan pemilik lahan. Mereka melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api secara bergantian dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian,&#8221; kata Kapolres, seperti keterangan tertulis yang diterima Langgam.id.</p>
<p>Kobaran api tersebut, menurutnya, tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, setelah melakukan pemadaman secara manual bersama masyarakat sekitar didapat informasi bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik pengolah lahan.</p>
<p>&#8220;Setelah berkoordinasi dengan BKSDA, baru diketahui bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku pembakaran hutan dengan menyita barang buktinya&#8221;, ujarnya.</p>
<p>Barang bukti yang diamankan berupa 4 unit mesin pemotong rumput, 2 unit mesin pompa racun, 2 unit mesin diesel listrik (Genset), 1 unit gerobak dorong, 2 buah derigen isi 5 liter, 1 buah derigen isi 30 liter, 1 buah parang, 1 buah mancis/korek api, 1 unit mesin pemotong kayu/shinso merek, 4 buah cangkul, 3 batang balok kayu pinus, 4 batang papan kayu pinus, 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah dan 1 unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor.</p>
<p>&#8220;Modus tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi. Mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Dengan cara merambah hutan, membakar hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah&#8221;, jelas AKBP Dony Setiawan.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.</p>
<p>Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan baru.</p>
<p>&#8220;Teliti terhadap status lahan hutan yang hendak digarap, karena selain memicu terjadinya bencana juga beresiko hukum,&#8221; katanya.</p>
<p>Hadir dalam konferensi pers itu, Wakapolres Kompol Budi Prayitno, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar DR. Ir. Sukrismanto, M.Sc, Kepala Bidang KSDAE Provinsi Sumbar Ir. Mego Sinatung dan Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/diduga-membakar-hutan-5-orang-ditangkap-polres-solok-kota/">Diduga Membakar Hutan, 5 Orang Ditangkap Polres Solok Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">14500</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelajar Korban Jambret di Solok Senang HP Kembali Setelah Pelaku Tertangkap</title>
		<link>https://langgam.id/pelajar-korban-jambret-di-solok-senang-hp-kembali-setelah-pelaku-tertangkap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jul 2019 01:20:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jambret]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=11275</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Dua pelajar yang jadi korban jambret di kawasan Simpang Sigege, Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (11/7/2019) lalu, bersyukur bisa mendapatkan kembali handphone (HP-telepon seluler) miliknya. Telepon itu bisa kembali setelah Kepolisian Resor Solok Kota menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial NA (23) dan W (15) yang diduga sudah kerap beraksi di seputaran Kota Solok. &#8220;Mereka diamankan tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota dikediamannya masing-masing pada (21/7/2019) lalu,&#8221; katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (30/7/2019). Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pelajar-korban-jambret-di-solok-senang-hp-kembali-setelah-pelaku-tertangkap/">Pelajar Korban Jambret di Solok Senang HP Kembali Setelah Pelaku Tertangkap</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Dua pelajar yang jadi korban jambret di kawasan Simpang Sigege, Kota Solok, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (11/7/2019) lalu, bersyukur bisa mendapatkan kembali handphone (HP-telepon seluler) miliknya.</p>
<p>Telepon itu bisa kembali setelah Kepolisian Resor Solok Kota menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.</p>
<p>Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan mengatakan, polisi menangkap tersangka berinisial NA (23) dan W (15) yang diduga sudah kerap beraksi di seputaran Kota Solok.</p>
<p>&#8220;Mereka diamankan tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota dikediamannya masing-masing pada (21/7/2019) lalu,&#8221; katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (30/7/2019).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto menyebut, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 362 KUHP. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara”, katanya.</p>
<p>Di waktu bersamaan, Ririn, salah satu pelajar madrasah yang menjadi korban atas aksi pelaku mengaku sangat senang dapat menemukan kembali telepon miliknya.</p>
<p>“Alhamdulillah, saya dapat menemukan kembali HP saya pak. HP ini baru saya beli beberapa minggu lalu dari hasil menabung”, katanya.</p>
<p>Ririn mengungkapkan, dirinya mengetahui bahwa telepon itu di Polres setelah melihat postingan Facebook milik Polres Solok Kota.</p>
<p>“Awalnya saya melihat HP saya pada potingan FB Polres Solok Kota, namun saya takut ke sini. Tapi setelah datang, ternyata pak Polisinya baik–baik semua” jelasnya.</p>
<p>Hal serupa juga diungkapkan oleh Nur Afni (43), yang merupakan orang tua dari Fazira Andini, yang juga merupakan korban penjambretan bersama Ririn, mengaku sangat senang atas respon cepat Polres Solok Kota.</p>
<p>“Syukur alhamdulillah dan terimakasih tak terhingga kepada bapak polisi Polres Solok Kota yang telah berhasil menangkap pelaku jambret yang telah menjambret anak saya. Semoga kedepannya polisi makin sukses dan selalu mengayomi masyarakat,&#8221; tuturnya. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pelajar-korban-jambret-di-solok-senang-hp-kembali-setelah-pelaku-tertangkap/">Pelajar Korban Jambret di Solok Senang HP Kembali Setelah Pelaku Tertangkap</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">11275</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembunuhan di Muara Panas Berencana, Tersangka Peragakan 14 Adegan</title>
		<link>https://langgam.id/pembunahan-di-muara-panas-berencana-tersangka-peragakan-14-adegan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jul 2019 08:29:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Muara Panas berdarah]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan di Muara Panas]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=9965</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Rekontruksi pembunuhan yang menewaskan Delvi Busyra (41), warga asal Kota Padang yang bersimbah darah di kawasan Nagari Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok pada Selasa (14/5/2019) lalu, digelar jajaran Polres Solok Kota. Sedikitnya, 14 adegan dugaan pembunuhan berencana dilakukan tersangka Rahman alias Fito (28). Adegan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Mulai dari rumah tersangka di Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Panas, hingga ke kawasan kincir air, termpat korban ditemukan tewas. Kapolres Solok kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, rekontruksi yang berlangsung Selasa (9/7/2019) dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto dan Kapolsek Bukik Sundi. Reka adegan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pembunahan-di-muara-panas-berencana-tersangka-peragakan-14-adegan/">Pembunuhan di Muara Panas Berencana, Tersangka Peragakan 14 Adegan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Rekontruksi pembunuhan yang menewaskan Delvi Busyra (41), warga asal Kota Padang yang bersimbah darah di kawasan Nagari Muaro Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok pada Selasa (14/5/2019) lalu, digelar jajaran Polres Solok Kota.</p>
<p>Sedikitnya, 14 adegan dugaan pembunuhan berencana dilakukan tersangka Rahman alias Fito (28). Adegan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Mulai dari rumah tersangka di Jorong Koto Panjang, Nagari Muaro Panas, hingga ke kawasan kincir air, termpat korban ditemukan tewas.</p>
<p>Kapolres Solok kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, rekontruksi yang berlangsung Selasa (9/7/2019) dipimpin Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Defrianto dan Kapolsek Bukik Sundi. Reka adegan ini juga disaksikan Kasi Pidum Kejari Solok Ridwan dan penasehat hukum (PH) tersangka Fatmawelly.</p>
<p>Dari rangkaian rekontruksi itu, terang Kapolres, diketahui bahwa tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa kawannya sendiri.</p>
<p>“Dari rumah (tersangka), memang sudah membawa sebilah pisau untuk membunuh korban Delvy Busyra di kincir air,” kata AKBP Dony Setiawan, Rabu (10/7/2019).</p>
<p>Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 340 <em>j</em><em>o</em> 338 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.</p>
<p>Sebelumnya, masyarakat Muara Panas digemparkan dengan penemuan sesosok jasad lelaki yang bersimbah darah pada Selasa (14/5/2019). Korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sabetan senjata tajam.</p>
<p>Penemuan mayat ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Korban diketahui bernama Delvi Busyra (41) yang beralamat di Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.</p>
<p>Dari hasil visum luar tubuh korban, ditemukan sebanyak 3 luka tusuk dibagian leher. Lalu, 1 tusukan di telinga sebelah kanan, 1 tusukan di bagian belakang bahu kanan. Korban juga mengalami 1 luka sabetan pada dan jari telunjuk sebelah kiri. <strong style="font-style: inherit;">(*</strong><strong>/</strong><strong>RC)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pembunahan-di-muara-panas-berencana-tersangka-peragakan-14-adegan/">Pembunuhan di Muara Panas Berencana, Tersangka Peragakan 14 Adegan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9965</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Terbukti Pungli, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kota Solok Divonis Bebas</title>
		<link>https://langgam.id/tidak-terbukti-pungli-mantan-kepsek-smk-negeri-2-kota-solok-divonis-bebas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2019 16:48:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=9152</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sekolah, mantan Kepala SMK Negeri 2 Kota Solok Abdul Hadi (58) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I A Padang. “Majelis hakim menilai bahwa tidak ada unsur perbuatan memaksa orang lain dalam pembayaran iuran sekolah,” kata hakim ketua Agus Komarudin dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (25/6/2019). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) dan memulihkan hak-hak terdakwa. Atas putusan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tidak-terbukti-pungli-mantan-kepsek-smk-negeri-2-kota-solok-divonis-bebas/">Tidak Terbukti Pungli, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kota Solok Divonis Bebas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sekolah, mantan Kepala SMK Negeri 2 Kota Solok Abdul Hadi (58) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.</p>
<p>“Majelis hakim menilai bahwa tidak ada unsur perbuatan memaksa orang lain dalam pembayaran iuran sekolah,” kata hakim ketua Agus Komarudin dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (25/6/2019).</p>
<p>Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) dan memulihkan hak-hak terdakwa.</p>
<p>Atas putusan tersebut, JPU yang berasal dari Kejaksaan Negeri Solok Teddy Arhan Cs mengaku segera mengajukan kasasi. “Kami akan mengajukan kasasi,” katanya dalam persidangan.</p>
<p>Salah seorang tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Oktavinus Rajo Alam mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut membuat haru ruang persidangan yang dihadiri kerabat terdakwa hingga seluruh guru-guru SMK Negeri 2 Kota Solok.</p>
<p>“Alhamdulillah. Terdakwa dan seluruh guru sujud syukur saat majelis hakim memvonis bebas klien kami. Tentu kami menerima putusan ini,” kata Oktavianus Rajo Alam.</p>
<p>Sebelumnya, terdakwa Abdul Hadi terjerat kasus dugaan pugli di sekolah yang kala itu dipimpinnya. Saat ditangkap, Tim Saber Pungli Polres Kota Solok menyita uang tunai sebesar Rp219.338.523. Menurut keterangan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari orang tua murid yang keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan pihak SMK Negeri 2 Kota Solok.</p>
<p>Besaran iuaran yang ditetapkan pihak sekolah saat itu yakni; Rp1.920.000/tahun atau Rp160 ribu/bulan bagi orang tua murid yang mampu. Sedangkan bagi yang kurang mampu hanya Rp1.200.000/tahun atau Rp100 ribu/bulan.</p>
<p>Iuran tersebut wajib dibayarkan untuk syarat mengambil keterangan lulusan atau ijazah. Sementara bagi kelas 12, jika tidak dibayar, maka siswa tidak dapat ujian nasional. Sedangkan total dugaan pungli yang telah digunakan Rp692.003.756 dan yang belum digunakan Rp219.338.523.  Uang tersebut berasal dari 890 orang siswa SMK Negeri 2 Kota Solok.</p>
<p>Atas dugaan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Namun, hakim justru berpandangan lain dan membebaskan terdakwa dari semua tuntutan Jaksa. <strong>(*/RC)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tidak-terbukti-pungli-mantan-kepsek-smk-negeri-2-kota-solok-divonis-bebas/">Tidak Terbukti Pungli, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kota Solok Divonis Bebas</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paga Nagari, Mudahkan Pengurusan SIM dan SKCK di Polres Solok Kota</title>
		<link>https://langgam.id/paga-nagari-mudahkan-pengurusan-sim-dan-skck-di-polres-solok-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin Palanta]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jun 2019 15:48:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=9149</guid>

					<description><![CDATA[<p>PalantaLanggam &#8211; Memudahkan proses pelayanan pembuatan SIM dan SKCK, Polres Solok Kota kembali meminta warga untuk melakukan pendafaran online sebelum datang ke Mapolres. Mendaftarnya pun mudah. Cukup mengisi formulir dan melampirkan persyaratan melalui aplikasi android “Paga Nagari”. Inovasi ini sudah berjalan sejak bulan November 2018. Total jumlah pemohon yang sudah mendaftar sebanyak 136 orang. Sedangkan pemohon SKCK mencapai 875 orang. Kasat Lantas Polres Solok Kota Iptu Sugeng Riadi mengatakan, mendaftar dan melengkapi persyaratan melalui aplikasi andorid Paga Nagari akan menghemat waktu kurang lebih dari 30 menit hingga 1 jam ketimbang melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir manual. &#8220;Setelah mendaftar online melalui</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/paga-nagari-mudahkan-pengurusan-sim-dan-skck-di-polres-solok-kota/">Paga Nagari, Mudahkan Pengurusan SIM dan SKCK di Polres Solok Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PalantaLanggam &#8211;</strong> Memudahkan proses pelayanan pembuatan SIM dan SKCK, Polres Solok Kota kembali meminta warga untuk melakukan pendafaran online sebelum datang ke Mapolres.</p>
<p>Mendaftarnya pun mudah. Cukup mengisi formulir dan melampirkan persyaratan melalui aplikasi android “Paga Nagari”. Inovasi ini sudah berjalan sejak bulan November 2018. Total jumlah pemohon yang sudah mendaftar sebanyak 136 orang. Sedangkan pemohon SKCK mencapai 875 orang.</p>
<p>Kasat Lantas Polres Solok Kota Iptu Sugeng Riadi mengatakan, mendaftar dan melengkapi persyaratan melalui aplikasi andorid Paga Nagari akan menghemat waktu kurang lebih dari 30 menit hingga 1 jam ketimbang melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir manual.</p>
<p>&#8220;Setelah mendaftar online melalui aplikasi android ini, pemohon datang tidak perlu mengisi formulir lagi. Langsung melapor ke petugas penerima tamu Satpas SIM Sat Lantas Polres Solok Kota dan langsung melanjutkan proses pendaftaran ke tahapan selanjutnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Senada dengan itu, Kasat Intelkam Polres Solok Kota Iptu Luhur Fachri Utomo mengatakan, pendaftaran SKCK melalui aplikasi andorid Paga Nagari sudah berjalan dengan baik. Namun, masih saja ada masyarakat yang belum mengetahui mekanisme ini.</p>
<p>&#8220;Banyak juga yang memonitor informasi pelayanan Polres Solok Kota yang sudah disosialiasikan baik melalui Website maupun Medsos Polres (Facebook, Instagram dan Twitter),&#8221; katanya.</p>
<p>Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan meminta jajaran Lantas dan Intelkam untuk mensosialisasikan kembali inovasi ini untuk mempermudah masyarakat dan menghemat waktu pelayanan.</p>
<p>&#8220;Kan mendaftar melalui aplikasi ini lebih mudah dan efektif, jadi kami seharusnya lebih giat lagi mensosialisasikan kepada masyarakat”, Ujar Dony. <strong>(Inforial)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/paga-nagari-mudahkan-pengurusan-sim-dan-skck-di-polres-solok-kota/">Paga Nagari, Mudahkan Pengurusan SIM dan SKCK di Polres Solok Kota</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">9149</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hanya karena Utang Rp50 Ribu, Tukang Ojek di Solok Meninggal Ditusuk Pisau</title>
		<link>https://langgam.id/hanya-karena-utang-rp50-ribu-tukang-ojek-di-solok-meninggal-ditusuk-pisau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2019 01:33:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Solok Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=5054</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Seorang tukang ojek di Solok, Sumatra Barat meninggal dunia karena ditusuk dengan pisau oleh sesama tukang ojek, Rabu (3/4/2019). Korban yang berutang Rp50 ribu pada pelaku ditusuk setelah bertengkar di pangkalan ojek depan kampus Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY), Solok. Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, tim gabungan opsnal Polres sudah menangkap pelaku. “Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhamdulillah, tidak sampai 12 jam berhasil ditangkap”, ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. Kapolres menerangkan, kronologi kejadian berawal saat pelaku berinisial BY (65) dan korban HM (54) sedang mangkal di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hanya-karena-utang-rp50-ribu-tukang-ojek-di-solok-meninggal-ditusuk-pisau/">Hanya karena Utang Rp50 Ribu, Tukang Ojek di Solok Meninggal Ditusuk Pisau</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id</strong> &#8211; Seorang tukang ojek di Solok, Sumatra Barat meninggal dunia karena ditusuk dengan pisau oleh sesama tukang ojek, Rabu (3/4/2019).</p>
<p>Korban yang berutang Rp50 ribu pada pelaku ditusuk setelah bertengkar di pangkalan ojek depan kampus Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY), Solok.</p>
<p>Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan mengatakan, tim gabungan opsnal Polres sudah menangkap pelaku.</p>
<p>“Usai mendapat laporan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhamdulillah, tidak sampai 12 jam berhasil ditangkap”, ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.</p>
<p>Kapolres menerangkan, kronologi kejadian berawal saat pelaku berinisial BY (65) dan korban HM (54) sedang mangkal di pangkalan ojek depan kampus UMMY Solok. Kedua orang tersebut kemudian terlibat pertikaian dan perang mulut.</p>
<p>“Saat itu pelaku mendorong korban dan bersamaan menusuk korban dengan sebilah pisau yang disimpan di pinggangnya,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri.</p>
<p>Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Tentara di Kota Solok. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia di rumah sakit setempat.</p>
<p>Kapolres mengatakan, pelaku sakit hati terhadap korban yang tidak membayar hutang Rp50 ribu.<br />
“Pertengkaran pelaku dan korban sering terjadi, lantaran korban tidak mau membayar utang terhadap pelaku”, katanya. (*/SS)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/hanya-karena-utang-rp50-ribu-tukang-ojek-di-solok-meninggal-ditusuk-pisau/">Hanya karena Utang Rp50 Ribu, Tukang Ojek di Solok Meninggal Ditusuk Pisau</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">5054</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 26/80 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-12 22:38:43 by W3 Total Cache
-->