• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Tabrak Banyak Aturan, Musprov Kadin Sumbar Diminta Dibatalkan

Redaksi
17/07/2022 | 15:55 WIB
A A

Langgam.id – Rapat Pimpinan Dewan Kadin Sumatera Barat yang digelar melalui zoom meeting merekomendasikan pembatalan atau setidaknya penundaan Musyawarah Provinsi Kadin Sumbar, mengingat banyaknya aturan yang ditabrak oleh Panitia Musprov.

“Hasil Rapat Pimpinan Dewan Kadinda Sumbar ini mememutuskan pembatalan atau penundaan pelaksanaan Musprov sampai terpenuhinya persyaratan formal dalam penyelenggaraan Musprop,” kata Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar Basril Djabar dalam keterangan resmi, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga

Diikuti 2 Calon, Musprov Kadin Sumbar Hari Ini Batal

Dinilai Cacat Hukum, 3 Ketua Dewan Kadin Sumbar Tolak Hadiri Musprov di Bukittinggi

Rapat yang diprakarsai Ketua Dewan Kehormatan Kadin Sumbar Leonardy Harmainy dan diikuti oleh Ketua Dewan Pertimbangan S Budi Syukur Ketua Dewan Penasihat Basril Djabar dan Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh.

Rapat diselenggarakan karena unsur Pimpinan Dewan di Kadin Sumbar menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Dewan Pengurus dan Panitia Penyelenggara Musprov, sehingga dikuatirkan nantinya akan memicu perpecahan di arena Musprov.

Di antara pelanggaran yang diduga dilakukan Dewan Pengurus dan Panitia Musprov adalah, pertama, unsur Pimpinan Dewan lain selain Ketua Umum Kadin Sumbar sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pelaksanaan Musprov.

Nama nama para Pimpinan Dewan, seperti Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Wanhat memang dimasukan di dalam struktur Kepanitiaan Musprov, tetapi sama sekali tidak pernah diajak rapat untuk membahas agenda Musprov tersebut.

Padahal, masing masing Dewan, khususnya Dewan Pertimbangan memiliki peran dalam melakukan konvensi atau penjaringan calon Ketua Umum dan calon pengurus yang akan dimasukan di dalam komposisi kepengurusan baru.

Kedua, Ketua Umum Kadin dan Panitia Musprov juga tidak melibatkan pimpinan dewan lain dalam menetapkan jadwal dan persyaratan calon ketua umum Kadin Sumbar mendatang. Padahal, ada persyaratan yang tidak diatur dalam ketentuan persyaratan calon ketum yang diberlakukan secara sepihak yakni uang pendaftaran sebesar Rp300 juta.

“Dan yang lebih menyakitkan lagi, panitia membuat batasan waktu pencalonan sangat limited. Hari kamis diumumkan, Sabtu (16/7) sudah ditutup. Ini cara cara apa ini,” ketus Basril Djabar.

Berkaitan dengan ‘tumpang tindih tabrakan aturan’ itu, Basril Djabar meminta agar Musprov dibatalkan saja dan meminta Kadin Indonesia menunjuk karateker untuk mempersiapkan musprov selanjutnya.

Basril melihat proses yang berjalan saat ini seperti sengaja dibuat untuk meloloskan Ketum incumbent menuju periode selanjutnya. Namun Basril menyesalkan cara cara dilakukan telah menabrak aturan dan estetika dalam berorganisasi.

“Bagi saya pribadi kalau ada yang berminat jadi Ketua Kadin silahkanlah, tapi jangan tabrak aturan main dan menutup peluang orang lain untuk maju,” katanya.

Sementara itu Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar S Budi Syukur meminta Musprov Kadin Sumbar ditunda dulu, untuk mengulang kembali prosesnya sesuai dengan aturan yang benar.

Secara organisasi, sebut Budi, Musprov adalah forum tertinggi Pimpinan Kadin di tingkat propinsi, dimana masing masing pimpinan dewan berperan sesuai fungsinya masing masing dan saling bekerjasama menjalan tupoksinya di forum Musprov.

“Kami dari Dewan Pertimbangan berperan dalam melakukan konvensi untuk penjaringan calon ketua umum dan calon pengurus lainnya melalui Anggota Luar Biasa (ALB) yang ada. Itu konstitusi Kadin yang menyebutkan,” tegas Budi.

Tetapi dalam praktiknya, Budi mengaku dirinya dan jajaran tidak pernah sama sekali dilibatkan oleh Ketua Umum Kadin dan Panitia Musprov Kadin Sumbar membahas tata tertib dan agenda Musprov lainnya.

“Nama saya memang ada dimasukan dalam struktur kepanitiaan tetapi sama sekali tidak pernah diajak rapat. Jadi kesannya, Ketum dan Panitia ingin berjalan sendiri. Lalu untuk apa dibentuk lembaga Dewan Pertimbangan ini,” ujarnya.

Untuk itu, Budi berharap Kadin Indonesia untuk melakukan verifikasi ulang dan melakukan chek and balance terhadap lembaga dewan lain dalam pemenuhan persyaratan Musprov.

“Saya bersedia memberikan penjelasan terhadap bentuk bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam Musprov Kadin Sumbar supaya berjalan tertib organisasi dan tidak menimbulkan citra buruk terhadap nama besar Kadin Indonesia yang dipimpin pak Arsyad Rasyid saat ini,” papar Budi.

Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh memastikan bahwa proses Musprov sudah sesuai dengan AD/ART Kadin.

“Kami sudah diverifikasi oleh satu tim asistensi dari Kadin Indonesia dan kami taat atas asasmen yang diberikan Kadin Indonesia dalam pelaksanaan Musprov ini,” tegas Ramal.

—

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Heri Faisal
Tags: Kadin SumbarMusprov Kadin
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Satpol PP menerjunkan 40 personel berpakaian bebas atau seperti tim Buser untuk mengawasi pelajar di Kota Padang.

Satpol PP Kerahkan 40 Personel Bak Buser untuk Awasi Pelajar di Kota Padang

01/08/2022 | 20:04 WIB
Langgam.id - Lahirnya UU Provinsi Sumbar menguntungkan bagi sebagain daerah di Sumbar, meskipun ada juga daerah yang merasa dirugikan.

Eka Putra Sebut UU Provinsi Sumbar Momentum Tanah Datar untuk Kembangkan Wisata Bukit Marapalam

01/08/2022 | 19:48 WIB
Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto menyorot kinerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah yang ia pimpin.

Sorot Kinerja ASN dan THL, Wabup Pasbar: Setiap Apel Begini-begini Saja, Tak Ada Perubahan

01/08/2022 | 19:18 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In