Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) tidak melanjutkan laporan sejumlah warga terkait politik uang yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, hasil kajian laporan itu akan keluar dua hari setelah laporan masuk. Kajian itu menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Kita setelah menerima laporan itu kita lakukan kajian awal untuk memeriksa apakah terpenuhi persyaratan, setelah dua hari kita sampaikan pada pelapor bahwa ada beberapa yang mesti mereka lengkapi," katanya Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Bawaslu Sumbar Kaji Laporan Soal Politik Uang Mulyadi-Ali Mukhni
Namun sampai batas dua hari tersebut pelapor tidak datang lagi ke Bawaslu Sumbar untuk memberikan kelengkapan laporan, yaitu pada Senin (5/10/2020) sore. Menurutnya, kajian awal ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2020.
"Ternyata sampai selesai waktu mereka tidak melengkapi, sehingga status laporan tersebut tidak kami lakukan registrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil," ujarnya.
Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada yang melapor, namun tidak juga memberikan kelengkapan. Kalau mereka ingin melaporkan lagi, maka akan diulang dari awal. Karena kemaren mereka sudah wajib memberikan kelengkapan tetapi tidak dilaksanakan.
Sebelumnya diketahui sejumlah warga yang mengaku dari Kelurahan Parupuk Tabing, Kota Padang mendatangi Bawaslu Sumbar. Dari barang bukti yang mereka bawa, diketahui pasang calon yang dilaporkan adalah Mulyadi-Ali Mukni.
Mereka melaporkan ada indikasi yang ditemukan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ayat (1). Intinya ada memberikan bantuan bentuk materi. Politik uang diduga dilakukan pasangan calon ini dalam bentuk pembagian sembako.
Pembagian yang diberikan kepada masyarakat berupa tote bag lengkap gambar pasangan calon. Isinya ada berupa beras, stiker dan kalender. (Rahmadi/ABW)