Syarat Tak Lengkap, Pelaporan Politik Uang Mulyadi-Ali Mukhni Dihentikan Bawaslu

Syarat Tak Lengkap, Pelaporan Politik Uang Mulyadi-Ali Mukhni Dihentikan Bawaslu

Lambang Bawaslu (ist)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) tidak melanjutkan laporan sejumlah warga terkait politik uang yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan, hasil kajian laporan itu akan keluar dua hari setelah laporan masuk. Kajian itu menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Kita setelah menerima laporan itu kita lakukan kajian awal untuk memeriksa apakah terpenuhi persyaratan, setelah dua hari kita sampaikan pada pelapor bahwa ada beberapa yang mesti mereka lengkapi," katanya Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Bawaslu Sumbar Kaji Laporan Soal Politik Uang Mulyadi-Ali Mukhni

Namun sampai batas dua hari tersebut pelapor tidak datang lagi ke Bawaslu Sumbar untuk memberikan kelengkapan laporan, yaitu pada Senin (5/10/2020) sore. Menurutnya, kajian awal ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2020.

"Ternyata sampai selesai waktu mereka tidak melengkapi, sehingga status laporan tersebut tidak kami lakukan registrasi karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil," ujarnya.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada yang melapor, namun tidak juga memberikan kelengkapan. Kalau mereka ingin melaporkan lagi, maka akan diulang dari awal. Karena kemaren mereka sudah wajib memberikan kelengkapan tetapi tidak dilaksanakan.

Sebelumnya diketahui sejumlah warga yang mengaku dari Kelurahan Parupuk Tabing, Kota Padang mendatangi Bawaslu Sumbar. Dari barang bukti yang mereka bawa, diketahui pasang calon yang dilaporkan adalah Mulyadi-Ali Mukni.

Mereka melaporkan ada indikasi yang ditemukan masyarakat bahwa telah terjadi pelanggaran undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 73 ayat (1). Intinya ada memberikan bantuan bentuk materi. Politik uang diduga dilakukan pasangan calon ini dalam bentuk pembagian sembako.

Pembagian yang diberikan kepada masyarakat berupa tote bag lengkap gambar pasangan calon. Isinya ada berupa beras, stiker dan kalender. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Melihat Rekam Jejak Pemberitaan Kasus Korupsi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Debat publik pertama calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat yang diselenggarakan pada Rabu (13/11/2024), mendapat tanggapan
Akademisi Unand: Debat Calon Gubernur Sumbar Kurang Konkret Bahas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Dalam debat pertama Pilgub Sumbar yang digelar di Hotel Mercure Padang pada Rabu (13/11/2024), calon Gubernur dan Wakil Gubernur memaparkan
Debat Pilkada Sumbar: Kebebasan Beragama dalam Sorotan, Tantangan bagi Toleransi di Ranah Minang
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran signifikan
Bawaslu Sumbar Pantau Kampanye Paslon, Belum Ada Laporan Pelanggaran
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Bawaslu Sumbar Soroti Potensi Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah