Syarat Sekolah Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka dari Mendikbud

Syarat Sekolah Tatap Muka Mendikbud

Ilustrasi syarat pembelajaran tatap muka. (Sumber: setkab.go.id)

Langgam.id - Meski berada di zona hijau dan zona kuning, sekolah tidak dapat serta merta melakukan pembelajaran tatap muka tanpa memenuhi sejumlah syarat. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, di Jakarta. Hal tersebut disampaikannya kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Sabtu (8/8/2020).

“Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan. Yakni dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah dan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah,” kata Nadiem

Meski sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, menurutnya, syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik. “Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” ujarnya, sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Daerah Zona Kuning Boleh Buka Sekolah, PAUD dan TK Belum

Menurutnya, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas. “Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 orang. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 orang per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 orang per kelas,” tutur Nadiem.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift). Hal ini ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, Maka, menurut Nadiem, pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.

Baca Juga: Padang Panjang Segera Terapkan Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Corona

“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas pendidikan, dinas kesehatan bersama kepala satuan pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal ini guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” ujar Nadiem.

Ia juga menanggapi banyaknya satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang sangat kesulitan melaksanakan pembelajaran jarak jauh karena minimnya akses. Menurut Nadiem, hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

“Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB ini, satuan pendidikan yang siap dan ingin, memikili opsi melaksanakan pembelajaran tatap. Secara bertahap dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Aksi Kolaborasi Bangun Pondok Literasi Rosihan Anwar di Solok
Aksi Kolaborasi Bangun Pondok Literasi Rosihan Anwar di Solok
Pertengahan pekan lalu, saya mendapat kesempatan berbicara sekitar 10 menit di sesi seminar pendidikan dalam rangka Kongress Minang Diaspora
Dari Seminar Pendidikan MDN: Dialektika yang Hilang 
Digelar 4 Hari, Wisuda ke 90 UIN Imam Bonjol Luluskan 1.865 Wisudawan
Digelar 4 Hari, Wisuda ke 90 UIN Imam Bonjol Luluskan 1.865 Wisudawan
Politisi Partai Golkar Evelinda
Tingkatkan Kualitas Anak Bangsa, Evelinda Bakal Perjuangkan Beasiswa Siswa Berprestasi
Sekampung Mendidik Seorang
Sekampung Mendidik Seorang
Dunia pendidikan di Kota Bukittinggi ditambahkan dengan materi ABS-SBK. Penambahan muatan lokal ini ditujukan untuk pelajar SD dan SMP.
Muatan Lokal Bagi Siswa SD dan SMP di Bukittinggi, Ada Materi ABS-SBK