Syarat Pelaksanaan Salat Jumat di Padang Saat Pandemi Corona, Khotbah Dipersingkat

Salat Jumat Saat Corona

Ilustrasi salat berjemaah di Masjid Raya Sumbar. (Langgam.id/Irwanda)

Langgam.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang mengimbau masyarakat, untuk mematuhi teknis pelaksanaan salat Jumat yang dikeluarkan Pemko Padang.

Baca juga: Salat Berjemaah di Masjid Dapat Digelar Bila Dipastikan Aman dari Covid-19

"Ya itu hasil rapat kordinasi MUI dengan Pemko Padang, Kamis 14 Mei 2020," ujar Ketua MUI Kota Padang Duski Samad, Jumat (15/05/2020).

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menerbitkan surat nomor 451.169/Kesra-2020 pada 14 Mei 2020, tentang pelaksanaan salat Jumat berjemaah.

Baca juga: MUI Sumbar Pastikan Belum Ada Maklumat Baru Soal Kelonggaran Ibadah di Masjid

Surat yang ditujukan kepada camat se Kota Padang itu menindaklanjuti Surat Gubernur Sumbar Nomor 360/117/Covid-19-SBR/V-2020, pada 13 Mei 2020, perihal Berjamaah di Masjid dalam Kondisi Wabah Covid dan surat Dewan Pimpinan MUI Sumbar Nomor B.017/MUI-SB/V/2020, pada 12 Mei 2020 tentang Berjemaah di Masjid dalam Kondisi Wabah.

Baca juga: Baca juga: MUI Sumbar Minta Pemerintah Buka Masjid untuk Salat Jumat

Mahyeldi dalam surat tersebut menyebutkan, camat selaku kepala wilayah kecamatan diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi, dan berkoordinasi dengan pimpinan puskesmas. Camat melaporkan pelaksanaannya kepada Sekda dan kepala bagian Kesra Kota Padang.

Selain itu, rekomendasi untuk pelaksanaan salat Jumat berjemaah dapat diberikan dengan mengacu pada teknis pelaksanaan salat Jumat berjemaah.

Dalam lampiran surat tersebut, terdapat teknis pelaksanaan salat Jumat berjemaah, yaitu:
  1. Lokasi masjid tidak berada di jalan perlintasan atau jalan raya.
  2. Tidak ada kasus positif Covid-19 di wilayah RW masjid.
  3. Jemaah masuk masjid pada satu pintu dan harus dilakukan pengukuran suhu tubuh (thermogun disediakan pengurus masjid).
  4. Jemaah adalah warga yang dikenal oleh pengurus dan dalam kondisi sehat (tidak batuk/pilek/demam).
  5. Jemaah tidak memiliki riwayat penyakit kronis (sakit gula, tekanan darah tinggi, penyakit jantung dan stroke).
  6. Seluruh jemaah masjid wajib memakai masker.
  7. Pengurus Masjid wajib menyediakan sabun cuci tangan di tempat berwudhu.
  8. Mengatur jarak antara jemaah (60 cm).
  9. Jemaah membawa sajadah atau tikar masing-masing.
  10. Khutbahnya iqtishor/ dipendekkan (maksimal 15 menit).
  11. Keluar masjid tetap jaga jarak dan tidak boleh berkerumun.
  12. Pengurus masjid harus membentuk tim khusus yang akan mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas.
  13. Pengurus masjid membuat surat pernyataan dan ditanda tangani di atas materai 6000.
  14. Rekomendasi bisa diberikan jika memenuhi seluruh persyaratan 1 sampai dengan 13 sebagaimana tersebut di atas. (Irwanda/SRP)

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif