Syarat Calon Independen di Pilkada Agam 2024, Minimal Kantongi 32.980 Dukungan

Syarat Calon Independen di Pilkada Agam 2024, Minimal Kantongi 32.980 Dukungan

Ilustrasi kepala daerah. [foto: infopublik.id]

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam sudah menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Agam, Herman Susilo mengatakan, bahwa syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada Pilkada 2024 minimal mengantongi 32.980 dukungan.

Hal tersebut terang Herman, telah ditetapkan dalam keputusan KPU Agam Nomor 462 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam 2024.

“Syarat mininal dukungan itu tersebar di 9 dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam,” ungkap Herman dilansir dari amcnews.co.id, Selasa (23/4/2024).

Ia menjelaskan, bahwa penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

“Ini digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” sebut Herman. (*/yki)

Baca Juga

Mayat Perempuan Muda Mengapung di Danau Meninjau, Polisi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan
Mayat Perempuan Muda Mengapung di Danau Meninjau, Polisi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan
Ratusan siswa diduga menjadi korban keracunan MBG di Kabupaten Agam. Mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP. Selain itu juga terdapat guru
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab
Perampokan terjadi di salah satu rumah di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, tidak kunjung tertangkap.
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Masih Buron
Jadwal penerimaan berkas lamaran calon Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam diperpanjang selama enam hari ke depan. Perpanjangan
Jadwal Penerimaan Lamaran Calon Direktur PDAM Tirta Antokan Agam Diperpanjang