• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Syarat Baru Bikin SIM A, Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Redaksi
21/06/2021 | 14:01 WIB
A A
Polri sim, SIM A

Ilustrasi SIM (ist)

Langgam.id – Kepolisian Republik Indonesia mengesahkan peraturan baru tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Di dalamnya terdapat ketentuan pembuatan SIM terutama bagi mereka yang ingin membuat SIM A baru.

Seperti diketahui, semula penerbitan SIM A untuk mobil, bagi pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.

Baca Juga

Tangkap 16 Terduga Teroris di Sumbar, Polri: Perekrutan Anggota Masif dan Libatkan Anak-anak

Polri: 16 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sumbar Diduga Jaringan NII

Namun dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.

Dari Perpol tersebut terdapat syarat baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A. Dalam Pasal 9 tentang Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A baru harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.

Selain itu sertifikat ini dikeluarkan paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Berikut isi Pasal 9 huruf a seperti dilansir dari Tempo.co:

Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir
pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di indonesia
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.(Tempo/Ela)

Tags: polriSIM
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Ini Harapan Yudas Sabaggalet pada Pj Bupati Mentawai Usai Dilantik

Ini Harapan Yudas Sabaggalet pada Pj Bupati Mentawai Usai Dilantik

22/05/2022 | 20:16 WIB
dilantik-gubernur-martinus-dahlan-penjabat-pj-bupati-mentawai

Dilantik Gubernur, Martinus Dahlan Penjabat (Pj) Bupati Mentawai

22/05/2022 | 18:28 WIB
Soal Minyak Goreng, Andre Rosiade: Menteri Perdagangan Kembali Dipanggil

Soal Minyak Goreng, Andre Rosiade: Menteri Perdagangan Kembali Dipanggil

22/05/2022 | 15:44 WIB
Fahmi Idris. Sumber: TEMPO/Seto Wardhana

Sumbar Berduka, Mantan Aktivis cum Menteri Fahmi Idris Meninggal

22/05/2022 | 13:38 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Andre Taulany ke Raffi Ahmad: Kita Bangun Padang dan Bukittinggi

Andre Taulany ke Raffi Ahmad: Kita Bangun Padang dan Bukittinggi

20/05/2022 | 14:49 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bagi yang ingin berkunjung ke Marawa Beach Club Padang, begini cara pesan tempat.

Pesan Tiket dan Daftar Harga untuk Nikmati Marawa Beach Club Milik Raffi Ahmad

27/04/2022 | 14:52 WIB
Fahmi Idris. Sumber: TEMPO/Seto Wardhana

Sumbar Berduka, Mantan Aktivis cum Menteri Fahmi Idris Meninggal

22/05/2022 | 13:38 WIB
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP

Terlantar di Padang, Gadis Yatim Piatu Dipertemukan Satpol PP dengan Keluarga

22/05/2022 | 12:30 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bagi yang ingin berkunjung ke Marawa Beach Club Padang, begini cara pesan tempat.

Begini Cara Pesan Tempat Jika Ingin ke Marawa Beach Club Padang

10/05/2022 | 21:51 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In