Langgam.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tentang Perhutanan Sosial disusun agar hutan lestari sekaligus bisa mendorong perbaikan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius mengatakan, secara garis besar ranperda tersebut akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari.
Menurutnya, ranperda ini diharapkan bisa mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan dalam perhutanan sosial.
"Dengan begitu pengelolaan hutan ke depan, dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi DPRD Sumbar, Rabu (31/5/2023).
Sebelumnya, pada Senin (29/5/2023), untuk memperdalam muatan Ranperda itu, Komisi II DPRD Sumbar berkonsultasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam pertemuan tersebut terungkap perizinan pengelolaan hutan yang masuk dalam kewenangan provinsi adalah hutan adat, hutan desa dan hutan kemasyarakatan.
"Jadi dalam kunjungan konsultasi ke KLHK mendapatkan rekomendasi dua skema. Pertama, hutan desa, nagari dan kemasyarakatan menjadi kewenangan provinsi dan hutan adat. Sementara, tanaman rakyat dan kemitraan hutan masih menjadi kewenangan pusat (kementerian)," kata Arkadius.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu Komisi II DPRD Sumbar menggali lebih dalam topoksi pemerintah provinsi dalam pelaksanaan kewenangan perhutanan sosial, sehingga penerapannya tidak mengalami kekeliruan.
Ketika pemerintah provinsi telah memasukan pengelolaan hutan sosial dalam RPJMD dan mengalokasikan anggaran 35 persen dari anggaran Dinas Perhutanan, maka kegiatan pengawasan hingga kepengurusan hutan adat, desa dan kemasyarakatan masuk dalam kewenangan dinas tersebut.
"Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan,” katanya.
Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.
Sementara Wakil Ketua tim Pembahas ranperda perhutanan sosial Muzli M. Nur memaparkan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.
Perhutanan Sosial menjadi isu strategis pembangunan jangka menengah Provinsi Sumbar, yang merupakan bagian dari isu produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.
Sementara itu Kepala Dinas Perhutanan Sumbar Yozarwardi mengatakan catatan dan masukan-masukan yang diberikan oleh KLHK terhadap ranperda Perhutanan Sosial merupakan wujud dukungan dalam kaedah saling mengisi dan saling melengkapi muatan ranperda. (*/SS)