Sumbar Susun Ranperda Tatanan Baru, Ada Sanksi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Guberbnur Sumbar Irwan Prayitno

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (Foto : FKusuma/Kemenag RI)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat sedang merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tatanan Baru. Gubernur Irwan Prayitno membuka seminar Ranperda berbasis kearifan lokal itu, di di Aula Kantor Gubernur, Senin (27/7/2020).

Menurutnya, perlu sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat dalam bentuk tatanan baru berbasis kearifan lokal. “Untuk itu dibutuhkan sanksi sanksi dengan memperhatikan kearifan lokal,” katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan tatanan baru berbasis kearifan lokal memerlukan peraturan daerah yang komprehensif. Tatanan baru diartikan sebagai cara hidup sosial ekonomi budaya masyarakat yang produktif dan aman pandemi, dari sesuatu yang belum lumrah menjadi sesuatu kewajaran, bahkan kewajiban untuk beradaptasi dengan pandemi Covid-19. Sementara, kearifan lokal adalah bagian dari budaya masyarakat yang diwariskan secara turun temurun dari suatu generasi ke generasi.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum menyadari dan kurang disiplin. Tahu dengan protokol, tetapi banyak yang tidak melakukannya. “Jadi solusinya, adalah sanksipun harus diberikan. Untuk itu regulasi perda ini memberikan peluang untuk sanksi . Tidak bisa maksimal dan efektif kecuali dengan adanya sanksi,” katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemprov Sumbar.

Ia berharap pendapat banyak pakar sejak hukum, kesehatan, ilmu sosial, budaya, agama, pertanian termasuk kearifan lokal. “Di dalam perda ada satu hal yang diinginkan yaitu sanksi secara bertahap,” ujarnya.

Dengan adanya perda ini, ia berharap bisa mengurangi jumlah kasus positif Covid-19 di Sumbar. “Dalam kondisi saat ini, belum bisa menihilkan, tetapi mengurangi. Mudah-mudhan disukseskan dalam mengurangi pasien Covid-19 di Sumatera Barat berkat adanya perda,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi