Sumbar Diguncang Dua Gempa Selang 1 Menit

Sumbar Diguncang Dua Gempa Selang 1 Menit

Foto: Facebook BMKG Padang Panjang

Langgam.id – Provinsi Sumatera Barat diguncang gempa dua kali berturut-turut selang satu menit, Senin (29/11/2021). Getarannya, dirasakan warga di sejumlah daerah.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Padang Panjang mencatat gempa terjadi pukul 22.24 WIB dan 22.25 WIB. Pusat gempa pertama dan kedua terpantau berbeda.

Gempa pukul 22:24 WIB berpusat di 14 kilometer arah barat daya Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan magnitudo 4.6 skala richter. Sementara gempa pukul 22:25 WIB, berpusat di 72 kilometer sebelah barat daya Kota Padang dengan magnitudo 4.6 skala richter.

“2x awak taraso gampo selang 1 menit sajo min, Mentawai jo padang (Dua kali saya terasa gempa selang satu menit sama admin, Mentawai dan Padang,” tulis Geby Martin di akun resmi BMKG Padang Panjang beberapa menit usai terjadi gempa.

Selain dirasakan di Padang, akun Muhammad Syauki mengaku merasakan gempa di wilayah Bukittinggi. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab terjadinya gempa. (*)

Baca Juga

BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
BMKG Padang Panjang mencatat 84 gempa bumi terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya sepanjang November 2025.
Sumbar Diguncang 84 Kali Gempa Sepanjang November 2025
Padang masuk dalam 10 besar daerah dengan curah hujan tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data BPS, Padang berada di peringkat delapan dengan
Hujan Ekstrem Kembali Guyur Sumbar Pagi Ini, Area Kayu Tanam Tembus 245 mm
Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal
Info Terkini Banjir Bandang Lubuk Minturun: 3 Orang Meninggal
Sejumlah daerah di Sumatra Barat (Sumbar) berpotensi diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat tiga hari ke depan, Sabtu-Senin.
Berikut Wilayah Terpapar Prakiraan Hujan Lebat Menurut BMKG Hingga Beberapa Waktu ke Depan
Bencana Berulang Kearifan Terlupa, Lalu Alam Menghukum
Bencana Berulang Kearifan Terlupa, Lalu Alam Menghukum