Sulap Limbah Jadi Pupuk Organik, Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun Pabrik Pupuk

Infolanggam- Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan, bakal membangun pabrik pupuk, untuk pengelohan limbah yang bisa membahayakan lingkungan di Kabupaten Dharmasraya.

"Perlu adanya pembinaan terkait ini, sehingga pemerintah bakal menyediakan pabrik pupuk yang dapat menyulap sampah menjadi pupuk organik," ujar Annisa, saat menjelaskan program unggulannya, Rabu (2/10/2024).

Nantinya pupuk organik yang dihasilkan dari daur ulang sampah ini, bakal dibagikan kepada para petani untuk bisa meningkatkan hasil panen.

"Pupuk organik terkenal baik bagi kelangsungan tanah dan hasil panen dalam jangka panjang, tentunya petani bisa mendapatkan untung lebih nantinya," ujar alumni Columbia University itu, Rabu (2/10/2024).

Kata Annisa, untuk lokasi pembangunan pabrik pupuk ini belum dapat ditentukan sekarang, nantinya akan disurvei terlebih dahulu.

"Ini soal teknis, kita akan tinjau terlebih dahulu lokasi yang pas," ujarnya 

Annisa mengatakan, pembangunan pabrik pupuk ini bukan untuk membunuh pabrik yang sudah ada melainkan meringankan biaya produksinya.

Pemerintah juga akan membantu dengan alat produksi yang lebih canggih, model packaging terbaru serta pemasaran dengan jangkaun lebih luas untuk pertumbuhan ekonomi Dharmasraya ke depan.

"Sekarang sudah ada teknologi yang membuat pupuk organik setara dengan pupuk kimia, sehingga kita akan olah sampah pasar, rumah tangga dan limbah industri menjadi produk yang memiliki daya jual tinggi,"ujarnya. (Muhammad Iqbal)

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Tampil di Dharmasraya, Tipe-X Bikin Ribuan Penonton Berjingkrak
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada