Langgam.id- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Aminm menegaskan bahwa pengunaan pengeras suara saat azan masih relavan.
Hal itu diungkapkannya setelah media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara azan di Indonesia yang mengunakan pengeras suara.
"Azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat, jadi masih relavan untuk diterapkan," kata Kamaruddin dalam keterangannya di situs resmi Kemenag, dikutip Minggu (17/10/2021).
Ia menyebut, Kemenag telah menerbitkan instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut PPKM di Padang Turun ke Level 2
"Mengunakan pengeras suara dapat menambah kegairahan beragama," tuturnya.
Kepada semua pengurus tempat ibadah umat Islam diharapkan mampu memahami instruksi tersebut.
"Di dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan, pengeras suara ke luar hanya digunakan untuk azan karena azan adalah panggilan salat.
Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam masjid.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Tergantung dengan kesepakatan di daerahnya," terang dia. (Mg Lisa)