Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Begini Tanggapan Kemenag

Suara azan

Masjid [pixabay]

Langgam.id- Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Aminm menegaskan bahwa pengunaan pengeras suara saat azan masih relavan.

Hal itu diungkapkannya setelah media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) menyoroti suara azan di Indonesia yang mengunakan pengeras suara.

"Azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat, jadi masih relavan untuk diterapkan," kata Kamaruddin dalam keterangannya di situs resmi Kemenag, dikutip Minggu (17/10/2021).

Ia menyebut, Kemenag telah menerbitkan instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala. Instruksi No Kep/D/101/1978.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut PPKM di Padang Turun ke Level 2

"Mengunakan pengeras suara dapat menambah kegairahan beragama," tuturnya.

Kepada semua pengurus tempat ibadah umat Islam diharapkan mampu memahami instruksi tersebut.

"Di dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, pengeras suara ke luar hanya digunakan untuk azan karena azan adalah panggilan salat.

Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam masjid.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan musala di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Tergantung dengan kesepakatan  di daerahnya," terang dia. (Mg Lisa)

Baca Juga

Sebanyak 95 persen dari total kuota haji reguler sudah terisi hingga jeda libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini karena jemaah haji reguler
155.283 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 1446 H
tahanan payakumbuh mualaf
Selama Ramadan, Kemenag Hadirkan Terjemahan Alquran dalam 30 Bahasa Daerah
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain mengatakan bahwa Sistem Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat
Kemenag: 115.381 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji 2025
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Kemenag Apresiasi Program Wakaf Produktif Ar Risalah
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusateh Penyelenggara ibadah dibuka oleh PHI Kemenag.
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat, Ini Syaratnya
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji