Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang - Painan

Stockpile Batu Bara Diduga Ilegal Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Padang - Painan

Dok. LBH Padang

Langgam.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan penapisan dokumen lingkungan terkait aktivitas stockpile batu bara milik CV. Alva Elang di jalan lintas Padang-Painan, Bungus, Teluk Kabung, yang dinilai belum memiliki izin lingkungan yang sah. Hal ini terpapar dalam pembahasan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut, Rabu (23/10/2024), dimana dihadiri oleh LBH Padang dan masyarakat terdampak.

Menurut hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya oleh LBH Padang dan warga sekitar, aktivitas stockpile di lokasi tersebut diduga melanggar izin yang berlaku. "Hasil pantauan lapangan pada Kamis (10/10/2024) menunjukkan adanya penumpukan batu bara, serta kemungkinan pemecahan batu di area yang sama," kata Calvin juru kampanye LBH Padang, Rabu (23/10/2024)

Lanjutnya, Dalam audiensi dengan DLH Kota Padang pada Selasa (15/10/2024), terungkap bahwa pemerintah belum pernah membahas dokumen lingkungan terkait izin stockpile tersebut. Rapat lebih lanjut pada 22 Oktober 2024 menyatakan bahwa izin yang dimiliki CV. Alva Elang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya di lapangan.

Berdasarkan siaran pers LBH, DLH Kota Padang menyebut bahwa substansi izin CV. Alva Elang, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar sebagai KBLI 52101 (pergudangan dan penyimpanan), tidak mencakup aktivitas penyimpanan batu bara terbuka yang berisiko tinggi terhadap lingkungan. KBLI ini seharusnya hanya berlaku untuk bahan ringan seperti pangan atau bahan yang tidak menghasilkan limbah berbahaya.

Zaki, seorang pemuda setempat, mengungkapkan bahwa aktivitas stockpile tersebut mengancam kesehatan warga. “Debu batu bara memperburuk kualitas udara dan berdampak pada pernapasan warga, sementara limbah lainnya mencemari sungai di sekitar lokasi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers.

LBH Padang juga mengkritisi penerbitan izin usaha CV. Alva Elang. Menurutnya, lokasi stockpile tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang, yang menunjukkan area tersebut sebagai zona pertanian. "Ini jelas-jelas melanggar aturan formal," ujar Calvin.

Ia juga mencurigai adanya manipulasi dalam proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). “Kami menduga perusahaan tidak jujur dalam mengisi persyaratan izin, sehingga diterbitkan izin dengan kategori risiko rendah,” tuturnya.

LBH Padang dan masyarakat mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas stockpile ilegal tersebut. Mereka meminta Kepolisian dan pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap pemerintah tidak memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang melanggar aturan, terutama dalam hal yang berdampak buruk terhadap lingkungan,” ucap Calvin.

Sekaitan dengan persoalan ini, Langgam.id telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak DLH Kota Padang untuk keterangan lebih jauh, namun komunikasi yang dibangun belum ada respons. (*/Yh)

Baca Juga

Al-Qur'an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan
Al-Qur'an dan Alam: Panduan Ilahi untuk Kehidupan Berkelanjutan
HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara
HUT RI ke-79, Roehana Project bersama Trend Asia Kibarkan Bendera Bertuliskan Merdeka dari Batubara
kemarau april
Hari Lingkungan Hidup 2024: Kehancuran Lahan Mengancam Eksistensi Masyarakat Dunia
Langgam.id - Pemeintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya mengurangi sampah plastik, terutama di lingkungan kerja.
Agam Canangkan Project 1 Nagari 1 Pengolahan Sampah
Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Laut Indonesia Terancam, Greenpeace Harap Kebijakan Indonesia Lebih Agraris dan Maritim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim
Anies-Muhaimin Komitmen Tangani Masalah Iklim