Langgam.id - Alde Maulana, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus di BPK RI melalui formasi disabilitas diberhentikan sebagai CPNS karena dinilai tidak sehat jasmani dan rohani. Alde merupakan penyandang disabilitas yang lulus CPNS Januari 2019.
Saat pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Sumbar Februari 2020, Alde tak lagi mendapat surat undangan.
Alde merupakan penyandang disabilitas dengan mata kiri buta 50 persen, lumpuh kayu (kaku tangan dan kaki kiri). Namun, Alde tetap masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari.
Atas persoalan yang dialaminya itu, Alde mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (1/6/2020). Kepada wartawan, Alde menceritakan kisahnya hingga status CPNS-nya dicabut.
Ia mengungkapkan, ketika itu dirinya yang telah lulus S1 Hukum di Universitas Andalas mendaftar CPNS dan mengambil instansi lembaga tinggi negara. Beberapa tahapan telah diikuti, mulai DKD, DKP hingga pemberkasan.
"Setelah itu menerima SK CPNS per 1 Maret 2019. Kami mengikuti diklat di Balai Diklat Medan selama 4 bulan. Kami beradaptasi dengan tugas masing-masing yang diterapkan. Kebetulan saya ambil formasi disabilitas, ambil jabatan pemeriksaan ahli pertama itu calon auditor," ujar Alde kepada wartawan saat berada di LBH Padang, Senin (1/6/2020).
Setelah persentase, kata Alde, dilanjutkan diklat jabatan fungsional, kurang lebih satu bulan. Namun saat itu, dirinya mengalami sakit kejang-kejang dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan.
"Hasil scan semacam ada penumpukan cairan. Dari hasil scan dokter memberikan rekomendasi saya tidak boleh berpikir berat dan banyak. Dari rekomendasi itu, pihak manajemen memberikan saya dispensasi tidak boleh mengikuti ujian. Tapi kalau masuk lokal mengikuti materi diklat silakan," ungkapnya.
Setelah menyelesaikan diklat, awal November 2019, para CPNS dikembalikan ke tempat difinitif masing-masing di seluruh Indonesia. Alde sendiri kebetulan ditempatkan di BPK Perwakilan Sumbar.
Kemudian akhir Januari 2020 para CPNS formasi disabilitas harus menjalani medical check up yang berlangsung di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta. Setidaknya, saat itu terdapat 11 orang CPNS jalur formasi disabilitas.
"Setelah selesai, saya mendapat memo dinas lagi untuk melakukan medical check up awal Februari. Saya dipanggil pimpinan menanyakan hasil medical check up, saya dinyatakan cukup sehat dengan beberapa catatan," jelasnya.
Namun, ketika pelantikan CPNS, Alde ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Sementara, 24 Februari 2020 para CPNS telah melangsungkan pelantikan di BPK Sumbar tanpa kehadiran Alde.
Kemudian, beberapa hari setelah itu, diberitahukan bahwa Alde diberhentikan secara hormat. Sementara, awal Maret gaji Alde sempat masuk ke rekening, namun ditarik kembali oleh BPK dengan alasan statusnya belum jelas.
Setelah itu, Alde mendapat surat yang menyatakan kalau ia diberhentikan sebagai CPNS karena dianggap tidak sehat jasmani dan rohani.
Ade menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Maksud Alde mendatangi kantor LBH Padang agar mendapatkan haknya kembali sebagai abdi negara. Menurutnya, apa yang dialaminya sangat berpengaruh terhadap diri dan keluarganya.
"Saya baru nikah 17 Januari 2020. Saya selaku kepala keluarga punya tanggungan yang harus saya nafkahi. Ini sangat berpengaruh pada diri dan istri saya. Cukup berat sebagai seorang disabilitas dalam menjalankan kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Ia mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. "Saya merasa cukup sedih apa yang telah saya dapatkan selama ini saya diberikan surat pemberhentian dengan hormat, alasan tidak sehat jasmani dan rohani. Padahal, di hasil medical dinyatakan cukup sehat. Tafsiran cukup sehat dengan tidak sehat sangat jauh berbeda," katanya (Irwanda/ZE)