Spesialis Copet dalam Angkot Padang Ditembak Polisi

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id – Tim Klewang Polresta Padang menangkap seorang tersangka copet yang biasa beraksi di dalam angkot. Tersangka berinisial WRS itu ditembak karena melawan saat ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (2/4/2021).

Tersangka diburu polisi setelah polisi mendapat laporan pencurian yang terjadi pada 17 Maret lalu dalam angkot. Tersangka juga dilaporkan melakukan kejahatan itu pada 29 Maret.

WRS bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah diburu, tersangka akhirnya dapat ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lubuk Begalung.

Selain menangkap WRS, polisi juga menyita sejumlah handphone hasil curian dari tersanga. Tersangka akhirnya mengakui bahwa kejahatan tersebut sudah berulang kali dia lakukan.

“Dari pengakuan WRS, dia telah melakukan tindak pidana pencurian lebih dari 15 TKP lainnya,” ungkap Rico. (*ABW)

 

Baca Juga

Polisi Sita 15 Motor Berknalpot Brong dalam Razia Semalam Suntuk di Padang
Polisi Sita 15 Motor Berknalpot Brong dalam Razia Semalam Suntuk di Padang
Tim Klewang Tangkap 2 Terduga Pencuri Isuzu Panther, Diduga Beraksi Lintas Provinsi
Tim Klewang Tangkap 2 Terduga Pencuri Isuzu Panther, Diduga Beraksi Lintas Provinsi
Polresta Padang Siagakan 80 Personel Amankan Porprov Sumbar 2026
Polresta Padang Siagakan 80 Personel Amankan Porprov Sumbar 2026
Langgam.id - Seorang jurnalis media online, Jefrimon menjadi korban pencurian di Padang. Dua unit sepeda motor miliknya hilang digasak maling
Polisi Ringkus Mantan Cleaning Service Diduga Curi Uang Toko Ponsel di Padang
Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Onderdil Motor Rp28 Juta di Lubeg Padang Ditangkap
Terekam CCTV, Pria Diduga Curi Onderdil Motor Rp28 Juta di Lubeg Padang Ditangkap
Kasus Pencurian di Plaza Andalas, 2 ABH Jalani Putusan Pengadilan
Kasus Pencurian di Plaza Andalas, 2 ABH Jalani Putusan Pengadilan